HUKUM

Tidak Lakukan Korupsi dan Penghilangan Nyawa, Pemberhentian Rudy Soik Perlu Dievaluasi

MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. Kasus Rudy Soik sendiri bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy.

Setelah mendengar penjelasan dari Kapolda NTT, Komisi III menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudi Soik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, hukuman PTDH seharusnya hanya dilakukan pada situasi yang sangat terpaksa. Misalnya pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” kata Habiburokhman, usai agenda RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) tersebut.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III dalam audiensi tersebut juga meminta Kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman apa yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik. “Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan,” harap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Adapun dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari kedepan.

“Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” kata Daniel. 

Recent Posts

Wamen Fajar: SDM Unggul Lahir dari Kepemimpinan Visioner dan Kemampuan Adaptasi

MONITOR, Sukabumi - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan kuliah…

6 menit yang lalu

Ruang Promosi pada Infrastruktur Publik Dioptimalkan untuk UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian UMKM menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi pada berbagai infrastruktur…

2 jam yang lalu

Kunjungan Menag ke Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Pastikan Amanat Pendidikan Prabowo Terlaksana

MONITOR, Jakarta - Pada sela-sela agenda Seminar Internasional Indonesia’s Contribution to Contemporary Global Peace and…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Penghargaan pada ESG Appreciation 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mendapat pengakuan atas komitmennya di bidang…

3 jam yang lalu

Respon Perubahan Iklim, Prof Rokhmin: Kolaborasi Akademisi dan Komunitas Sangat Penting di Cirebon

MONITOR, Jakarta - Lintas komunitas dan peneliti dari UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon selenggarakan Focus…

3 jam yang lalu

DPR Dorong Polri Investigasi Bandara IMIP di Morowali, Jangan Sampai Ada Ancaman yang Rugikan Negara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong Kepolisian RI (Polri) untuk segera…

4 jam yang lalu