HUKUM

Tidak Lakukan Korupsi dan Penghilangan Nyawa, Pemberhentian Rudy Soik Perlu Dievaluasi

MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Silitonga terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik. Kasus Rudy Soik sendiri bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy.

Setelah mendengar penjelasan dari Kapolda NTT, Komisi III menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudi Soik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, hukuman PTDH seharusnya hanya dilakukan pada situasi yang sangat terpaksa. Misalnya pada situasi yang menimbulkan hilangnya nyawa orang maupun tindak korupsi yang nilainya cukup besar, termasuk tindak pidana lainnya.

“Padahal memang kasus ini tadi dikatakan hanya terkait ihwal disiplin, pidana juga bukan, sehingga kami sangat berharap bisa dipertimbangkan,” kata Habiburokhman, usai agenda RDP yang berlangsung di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) tersebut.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III dalam audiensi tersebut juga meminta Kapolda NTT dapat mempertimbangkan hukuman apa yang cocok untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Rudy Soik. “Apakah memang lebih layak hukuman pembinaan pada yang bersangkutan,” harap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Adapun dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Rudy Soik.

Daniel pun menjelaskan bahwa penetapan PTDH dalam perkara Rudi Soik tersebut sebenarnya memang masih dalam tahapan evaluasi. Oleh karena itu, pihaknya nanti akan melihat hasil evaluasi yang memerlukan waktu 30 hari kedepan.

“Memang dalam tahapan ini, sidang PTDH itu masih ada waktu bagi saya 30 hari lagi untuk mengevaluasi, termasuk nanti bagi hakim komisi yang akan saya tunjuk, mereka masih punya waktu 30 hari untuk melihat,” kata Daniel. 

Recent Posts

Segini Bobot 4 Sapi Jumbo Sumbangan Wamentan Sudaryono di Expo Sapi Boyolali

MONITOR, Jateng - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono, menunjukkan komitmennya dalam mendukung peternakan…

48 menit yang lalu

Seruan Puan soal Tolak Relokasi Warga Gaza Dinilai Wakili Suara Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyerukan penolakan terhadap gagasan relokasi…

1 jam yang lalu

Pemerhati Lingkungan minta Pemerintah Serius Tangani Banjir Cirebon Timur

MONITOR, Cirebon - Banjir yang sudah menjadi langganan di Cirebon Timur masih terus menghantui warga,…

2 jam yang lalu

Karyawan Pabrik Indofon Nekad Mencuri Berujung Bui 1 Tahun 2 Bulan

MONITOR, Kulon Progo - Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan…

3 jam yang lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Prof Rokhmin: Kita Harus Berpijak Pada Jati Diri Bangsa!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai…

4 jam yang lalu

Diktis Lakukan Validasi Pangkalan Pendidikan Tinggi untuk Tingkatkan Kualitas PTKIS

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menggelar agenda Validasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi…

5 jam yang lalu