PEMERINTAHAN

KKP Gencar Sosialisasikan Penertiban Rumpon Jelang HUT ke 25 Tahun

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan gencar mensosialisasikan penertiban penempatan rumpon menjelang peringatan HUT ke-25 tahun. Terbaru, sosialisasi rumpun berlangsung di Loka Riset Perikanan Tuna, dan Pos Pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Pelabuhan Umum Benoa.

“Kita bantu jembatani proses pengajuan perizinan penempatan rumpon ini, tetapi sebelum itu kami juga perlu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengerti tata cara pengajuannya dan apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan”, ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Pada kegiatan sosialisasi, juga dilakukan asistensi Pengajuan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) dan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (SPKKPRL) yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.

Sosialisasi dan asistensi yang dilaksanakan dari tanggal 15-17 Oktober 2024 ini dilatarbelakangi karena masih terdapat pelaku usaha perikanan yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Di samping itu, para pelaku usaha juga belum memahami mekanisme pengajuan perizinan rumpon serta merasa kesulitan dalam kepengurusan perizinan.

Pada sosialisasi juga dipaparkan beberapa materi seperti panduan Pemerintah Pusat dalam akselerasi PKKPRL hingga panduan perolehan SIPR. Materi asistensi mencakup pembuatan surat permohonan dan pengisian data dukung kelengkapan permohonan yang diperuntukkan sebagai persyaratan pengajuan permohonan SPKKPRL dan SIPR. 

Lebih lanjut, Latif menegaskan bahwa penertiban penempatan rumpon ini juga menjadi salah satu wujud upaya pihaknya mengawal program penangkapan ikan terukur (PIT) yang menjadi bagian dari 5 (lima) program Ekonomi Biru KKP.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mencatat pada pelaksanaan sosialisasi tersebut terdapat 23 pelaku usaha yang terdiri dari 18 perusahaan perikanan dan 5 perusahaan perorangan bermaksud mengajukan permohonan PKKPRL dan SIPR.

“Ini merupakan awal yang baik, ke depannya kita dorong lagi dengan sosialisasi dan asistensi di lokasi-lokasi lain, agar semakin banyak pelaku usaha yang aware dan tertarik,” ungkap Ridwan.

Ditemui pada kegiatan asistensi, salah satu pelaku usaha perikanan, Eko Hendri menyampaikan apresiasinya atas peran aktif KKP dalam pelaksanaan kegiatan tersebut serta berharap agar kegiatan serupa juga dilakukan di lokasi lain.

Rumpon adalah Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) memerlukan pengaturan khusus agar penempatannya tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, dan all out dalam melanjutkan pelaksanaan program kerja ekonomi biru pada periode kedua kepemimpinannya. Terlebih, KKP sudah memasuki usia ke 25 tahun pada 26 Oktober mendatang.

Recent Posts

Rapat DPR Bersama KKP, Arif Rahman: Implementasi PIT Belum Optimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…

43 menit yang lalu

Pengamat: Peran PGN Sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945

MONITOR, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN)…

1 jam yang lalu

Seleksi Petugas Haji 2025, Kemenag Pastikan Terbuka dan Fair

MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1446 H/2025 M…

2 jam yang lalu

Badan Penyelenggara Haji Siapkan Pemantauan CAT untuk Petugas PPIH Arab Saudi

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan tugas dukungan Penyelenggaraan Haji tahun 2025, Badan Penyelenggara Haji…

3 jam yang lalu

KKP Catat Produksi Perikanan dan Rumput Laut di Oktober 2024 Capai 18,26 Juta Ton

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah produksi hasil perikanan hingga Oktober…

10 jam yang lalu

Komisi IV DPR RI Dukung Rencana Adanya Perpres untuk Kemajuan Peternak

MONITOR, Jabar - Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Peraturan Presiden (Perpres)…

13 jam yang lalu