MONITOR, Merauke – Karantina Papua Selatan melalui Satpel Bandara Mopah melakukan penahanan 2 kilogram gelembung ikan tidak berdokumen di Kargo Bandara Mopah.
Pejabat Karantina Ikan, Dicky Roland Tutkey menjelaskan awal mula penahanan saat ditemukan sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman melewati mesin x-ray yang dijaga oleh Avsec Bandara.
Untuk memastikan kebenaran isi, paket dibuka dengan disaksikan oleh perwakilan jasa pengiriman, Avsec Bandara, Kopasgat, KP3 Udara, BKSDA Wilayah I Merauke.
“Hasilnya betul terdapat gelembung ikan sebanyak 2 kilogram yang akan dikirim ke Batam. Dalam keterangan barang tertera “makanan ringan”, disini modusnya tidak sesuai dengan isinya. Media pembawa saat ini ditahan dikantor” ungkap Dicky dalam keterangannya.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono mengatakan Karantina tidak segan-segan untuk melakukan penahanan terhadap media pembawa yang melanggar aturan Karantina.
“Kita tidak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan. Mau banyak maupun sedikit yang dilalulintaskan, perlu diambil tindakan. Ini berguna agar masyarakat patuh terhadap aturan Karantina” tutup Cahyono.
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dede Yusuf mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem pos anggaran…
MONITOR, Jakarta - Pertamina melalui PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) berhasil meraih…
MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meresmikan Gedung SBSN Siber dan Launching Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas mendapat penghargaan dari…
MONITOR, Jakarta - DPR RI resmi menyetujui Letjen (Purn) Muhammad Herindra sebagai calon Kepala Badan…