HEADLINE

Pemerintah Putuskan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Total 27 Hari Diluar dari Pemilu Serentak

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Penandatanganan SKB tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta. “Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai menyaksikan penandatanganan SKB, Senin (14/10/2024).

Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas dan rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja 2025.

Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur. “Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta. Dan untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” sambung Muhadjir.

Sementara itu Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Satu hari tersebut adalah waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Recent Posts

Harga Sayur Anjlok di Tengah Banjir Impor Pangan, DPR Harap Ada Terobosan di Pemerintahan Prabowo

MONITOR, Jakarta - Harga sayur mayur pada sejumlah wilayah di Indonesia anjlok yang mengakibatkan petani…

4 menit yang lalu

Puan Pastikan DPR Punya 13 Komisi, Penetapan Mitra Tunggu Kementerian Baru

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan ada penambahan alat kelengkapan dewan (AKD)…

1 jam yang lalu

Menperin Luncurkan 16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan…

2 jam yang lalu

Pertamina Sinergi Dengan Perusahaan Jepang Akselerasi Pengurangan Emisi Melalui Injeksi C02 Teknologi CCUS

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen mendukung target Net Zero Emmission. Salah satu…

5 jam yang lalu

LSAK Minta KPK Bongkar Dugaan KKN yang Libatkan Mantu dan Anak Dua Menteri Jokowi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan…

5 jam yang lalu

Dianggap Bikin Gaduh, Politisi PKB Minta Kemenag Pertimbangkan Revisi PMA No.22 Tahun 2024

MONITOR, Jakarta - Publik dibuat bingung dengan munculnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun…

6 jam yang lalu