Jumat, 29 Maret, 2024

Jokowi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 2022

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi persnya, Rabu (5/4/2022).

Dengan keputusan ini, Jokowi menyatakan masyarakat tentunya dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.

Kendati demikian, ia tak bosan mengingatkan agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

- Advertisement -

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” pinta Jokowi.

Diketahui, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Jokowi pun menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER