Kabar Haji

Haji 2025, Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mulai mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Salah satu yang dirumuskan adalah regulasi layanan akomodasi jemaah haji.

Regulasi ini mencakup Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pedoman layanan akomodasi. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan, Rencana Kerja dan Peningkatan Pelayanan di Arab Saudi di Bogor, Kamis (10/10/2024).

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, penyediaan akomodasi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat.

Subhan memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel. “Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tersebut,” terang Subhan.

Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui Aplikasi Sepakat. Yaitu, Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi. Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database. Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik, untuk ikut dalam penyedian layanan berikutnya.

“Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya,” ujar Subhan

Subhan menambahkan, penyediaan layanan jemaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dialaksanakan lebih awal. Dia mencontohkan Irak langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji. “Memang kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jemaah Indonesia,” jelasnya.

Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi mengatakan standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jemaah haji. “Penyusunan regulasi agar proses penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel,” ujarnya.

Hadir dalam giat ini, Kasubdit Katering Haji Sutikno, Kasubdit Transportasi Darat Mujib Roni, Chief Operating Officer BPKH Limited Iman Ni’matullah, perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, serta Sekolah Tinggi Pariwisata NHI Bandung.

Recent Posts

Momentum Hari Telur Dunia, Kementan Perluas Pangsa Pasar Unggas Tujuan Ekspor

MONITOR, Jakarta - Tepat hari ini Jumat, 11 Oktober seluruh negara memperingati Hari Telur Sedunia…

1 jam yang lalu

KKP Hentikan Operasional Dua Kapal Isap Pasir Bendera Singapura Tanpa Izin

MONITOR, Riau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger)…

4 jam yang lalu

Peneliti Sinergi Kawal BUMN Nilai Sosok Ini Cocok Duduki Kementerian BUMN

MONITOR, Jakarta - Peneliti Sinergi Kawal BUMN, Willy Kurniawan mengatakan, ada sejumlah nama potensial untuk…

6 jam yang lalu

Ekspansi Usaha, Bos Indofon Bangun Pabrik Beras Porang di Yogyakarta

MONITOR, Sleman - Pengusaha Adit Setiawan membangun pabrik beras porang yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.…

7 jam yang lalu

Menag Sebut 99,1 Persen ASN Bangga Bekerja di Kemenag

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut menyatakan bahwa…

7 jam yang lalu

DPR Dukung Bersih-bersih Pungli di Rutan KPK, Dorong Reformasi Sistem

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Gilang Dhielafararez menyambut positif upaya bersih-bersih yang dilakukan KPK…

7 jam yang lalu