Kabar Haji

Haji 2025, Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mulai mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Salah satu yang dirumuskan adalah regulasi layanan akomodasi jemaah haji.

Regulasi ini mencakup Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pedoman layanan akomodasi. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan, Rencana Kerja dan Peningkatan Pelayanan di Arab Saudi di Bogor, Kamis (10/10/2024).

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, penyediaan akomodasi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat.

Subhan memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel. “Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tersebut,” terang Subhan.

Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui Aplikasi Sepakat. Yaitu, Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi. Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database. Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik, untuk ikut dalam penyedian layanan berikutnya.

“Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya,” ujar Subhan

Subhan menambahkan, penyediaan layanan jemaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dialaksanakan lebih awal. Dia mencontohkan Irak langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji. “Memang kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jemaah Indonesia,” jelasnya.

Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi mengatakan standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jemaah haji. “Penyusunan regulasi agar proses penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel,” ujarnya.

Hadir dalam giat ini, Kasubdit Katering Haji Sutikno, Kasubdit Transportasi Darat Mujib Roni, Chief Operating Officer BPKH Limited Iman Ni’matullah, perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, serta Sekolah Tinggi Pariwisata NHI Bandung.

Recent Posts

Desakan Mundur Ketum PBNU Gus Yahya Dinilai Kepentingan Personal

MONITOR, Jakarta - Ketua Aliansi Kaum Sarungan, Abdul Azis, menanggapi memanasnya dinamika internal Pengurus Besar…

2 jam yang lalu

Kemenperin Cetak SDM Ahli Digital untuk Percepat Transformasi Industri 4.0

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing industri, Kementerian…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha Lewat MikroDOTS di CFD Pontianak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyelenggarakan MikroDOTS (Desk on The…

6 jam yang lalu

Menag Luncurkan Logo Natal Kemenag 2025 di Acara Jalan Sehat Lintas Agama

MONITOR, Jakarta - Rangkaian Perayaan Natal Kementerian Agama (Kemenag) 2025 dibuka dengan Jalan Sehat Lintas…

8 jam yang lalu

Kemenperin dan BSN Perkuat IKM Batik Lewat Pemenuhan Standardisasi Produk

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) batik…

8 jam yang lalu

Interfaith Harmony Camp 2025 Ditutup dengan Penanaman Pohon dan Deklarasi

MONITOR, Bogor - Interfaith Harmony Camp 2025 ditutup dengan prosesi penanaman pohon dan pembacaan deklarasi…

10 jam yang lalu