PEMERINTAHAN

Terbaru, KKP Tertibkan Perizinan Rumpon di WPPNRI

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekologi sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).  Teranyar, KKP menggelar sosialisasi dan gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS)  Bitung sebagai upaya penertiban penempatan rumpon di WPPNRI.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan pelaksanaan gerai ini dilakukan dalam rangka penertiban penempatan rumpon serta mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).

“Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya,” ungkap Latif dalam keterangan resminya.

Gerai perizinan rumpon ini berlangsung pada 1-5 Oktober 2024. Melalui kegiatan ini, telah diterbitkan sebanyak 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Bersamaan dengan pelaksanaan gerai, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR dan PKKPRL yang dilaksanakan Ditjen Perikanan Tangkap berkolaborasi dengan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.

“Pada sosialisasi tersebut, kita sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR berserta PKKPRL. Kita juga libatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan penggunaan rumpon ini. Setelah Bitung, kedepannya akan kita lakukan di lokasi pelabuhan perikanan lainnya,” imbuh Latif.

Salah satu pelaku usaha Bitung, Dickson Sakawerus menilai pelaksanaan sosialisasi serta gerai SIPR ini sangat positif dan bermanfaat. Dia mengaku sangat bersyukur dan terbantu, pasalnya selama ini rumpon yang dimilikinya tidak berizin. 

Senada, Susan Rumagit dari PT Indomina Gracia juga mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut karena gerai ini dinilainya memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan usaha perikanan tangkap. 

Sebagai informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib dan sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. 

Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang dilaut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Perihal penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan  telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam ihwal tersebut, ditegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Sedangkan setiap rumpon hanyut yang ditempatkan di laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO.

Recent Posts

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

35 menit yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

11 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

12 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

20 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

21 jam yang lalu

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…

22 jam yang lalu