PEMERINTAHAN

Rapat Kerja Teknis Nasional, KKP Perkuat Integrasi Rencana Zonasi Tata Ruang Laut

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Penataan Ruang Laut terus berkomitmen memperkuat integrasi rencana zonasi tata ruang laut. Hal tersebut dilakukan melalui pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terintegrasi dengan materi teknis perairan pesisir.

Hingga Tahun 2024, sebanyak 16 provinsi telah memiliki Peraturan Daerah RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, 6 Provinsi dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, 12 Provinsi dalam proses integrasi di Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo menyampaikan bahwa Direktorat Penataan Ruang Laut telah menyusun Rencana Zonasi meliputi penyusunan 9 Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden, 4 Rencana Zonasi KSN yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden, serta 12 Rencana Zonasi KSNT yang sudah ditetapkan dalam Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Selain itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan asistensi dan pendampingan terhadap penyusunan Materi Teknis terhadap Provinsi.  Pada 2 Oktober lalu, KKP juga menggelar Rapat Kerja Teknis Nasional Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi di Bali yang diikuti para stakeholder.

“Saya berharap pertemuan ini dapat memberikan kontribusi yang positif untuk penguatan substansi penataan ruang laut. Saya juga mengapresiasi peran aktif berbagai unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang turut memberikan sumbangsih dalam proses perumusannya,” ujar Victor dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan Materi Teknis Perairan Pesisir pada Peraturan Daerah RTRW Provinsi merupakan instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru, yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.

Materi Teknis Perairan Pesisir juga dijadikan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.

“Tanpa instrumen tersebut, maka dapat terjadi konflik pemanfaatan sumberdaya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, ataupun konflik antar pemangku kepentingan yang akan sulit untuk kita atasi. Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi juga menjadi salah satu penopang dari lima agenda prioritas KKP,” ujarnya. 

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan pentingnya dilakukan penataan ruang laut agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan. Untuk itu, dalam menjaga harmonisasi pemanfaatan ruang laut diperlukaan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

1 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

1 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

1 hari yang lalu