KEAGAMAAN

Indeks KUB 2024 Naik Jadi 76,47

MONITOR, Jakarta – Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) 2024 sebesar 76,47. Indeks ini naik 0,45 point jika dibandingan dengan 2023.

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama secara rutin melakukan survei Indeks KUB. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Basuki mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Indeks IKUB di Indonesia menunjukkan tren positif. Indeks KUB 2022 sebesar, 73,09. Sementara dua tahun berikutnya, indeks KUB sebesar 76,02 pada 2023, dan 76,47 pada 2024.

“Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan ini adalah berbagai upaya Kementerian Agama dalam menyosialisasikan dan menginternalisasikan penguatan moderasi beragama melalui berbagai program dan kegiatan,” ujar Wamenag saat memberikan sambutan pada Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Hadir, ratusan peserta, termasuk perwakilan dari Kantor Staf Kepresidenan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, Kemenkumham, Bappenas, Kemenpora, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kemensos, Kementerian PPPA, Kemenaker, Kemenkop UKM, Rektor PTKIN, PTU, Kesbangpol dan kepala madrasah.

Menurut Wamenag, meski indeks menunjukan tren positif, namun tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada. “Beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat masih terjadi di berbagai wilayah,” sebutnya.

Sejalan dengan itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber). Pembentukan Sekber ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Wamenag menjelaskan bahwa program penguatan moderasi beragama mencakup beberapa lingkup, di antaranya penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara, perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.

“Ada juga pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk memperkuat toleransi,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Salurkan Bantuan Operasional Gereja Rp7,8 Miliar

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) Kementerian Agama (Kemenag) telah…

33 detik yang lalu

Bebas Manggazali Janjikan Pemberian TPP Setiap Bulan Untuk ASN Polman

MONITOR, Polewali Mandar - Bebas Manggazali berjanji akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil…

3 menit yang lalu

Knowledge Power Up, Telkom Lakukan Akselerasikan Budaya Belajar dan Inovasi Karyawan

MONITOR, Jakarta - Sebagai perusahaan BUMN telekomunikasi digital terdepan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)…

1 jam yang lalu

Waka DPR Nilai Perlu Evaluasi Konsep Pendidikan karena Banyak Masalah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengharapkan adanya evaluasi secara menyeluruh…

3 jam yang lalu

Anggota DPR: Seluruh Fraksi di DPR Setujui Pembentukan 13 Komisi

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPR RI…

4 jam yang lalu

Pimpin Energi Transisi, Kolaborasi Pertamina-Arizona State University Siapkan Pemimpin Energi Terbarukan

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memperkuat komitmennya mencapai target Net Zero Emission (NZE) di tahun…

8 jam yang lalu