PERISTIWA

Viral Video Guru di Gorontalo, Kemenag Beri Sanksi Berat

MONITOR, Jakarta – Video asusila guru madrasah di Gorontalo beredar di jejaring media sosial. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” sambungnya.

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.

Recent Posts

Pasca Restrukturisasi Periode 2020-2023, Aset Pertamina Tumbuh 32 Persen

MONITOR, Jakarta - Empat tahun pasca restrukturisasi organisasi dan bisnis, pada periode tahun 2020 hingga…

14 menit yang lalu

AdMedika dan Great Eastern Life Indonesia Hadirkan GREATHealth+

MONITOR, Jakarta - Meningkatnya angka klaim kesehatan akibat tingginya inflasi medis menjadi tantangan dalam dunia…

1 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Bantah Monopoli Avtur di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengklarifikasi apa…

4 jam yang lalu

9 Periset BRIN Masuk Daftar Top 2% Ilmuwan Dunia, DPR: Bukti Penelitian RI Diakui Secara Global

MONITOR, Jakarta - Sembilan periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masuk ke dalam…

14 jam yang lalu

DPR Dukung Penghapusan PPN Tiket Pesawat

MONITOR, Jakarta - Komisi V DPR RI menyambut baik usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus…

14 jam yang lalu

Penasihat DWP Kemenag Ungkap Pentingnya Peran Perempuan Cegah Kawin Anak

MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama, Eny Retno Yaqut mengungkapkan pentingnya…

14 jam yang lalu