BERITA

Soal Penggantian Tia Rahmania, Puan: Bukan Karena Kritik Nurul Ghufron

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dimintai tanggapan soal pembatalan Tia Rahmania sebagai Anggota DPR Terpilih periode 2024-2024 lantaran diberhentikan PDIP. Puan menegaskan pergantian Tia sebagai Anggota DPR Terpilih dan pemberhentian Tia sebagai kader PDIP merupakan keputusan mahkamah partai.

“Kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkaitan dengan apakah salah satu caleg dari internal bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” kata Puan menjawab pertanyaan wartawan soal Tia Rahmania usai Rapat Bamus DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Pembatalan dilantiknya Tia Rahmania sebagai Anggota DPR periode 2024-2029 diketahui melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 tertanggal 23, September 2024. Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.

DPP PDIP telah memberi penjelasan bahwa keputusan pergantian Tia dengan Bonnie Triyana karena ada perselisihan hasil suara Pileg 2024 antar kader internal. Pergantian Tia sebagai anggota DPR terpilih dan pemberhentiannya dari PDIP merupakan salah satu keputusan Mahkamah Partai dari banyaknya gugatan terkait Pileg.

Ketika ditanya oleh wartawan apakah pemecatan Tia Rahmania dikarenakan sikapnya yang mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Puan dengan tegas membantah. Tia memang sempat menjadi sorotan publik usai videonya mengkritik Nurul Ghufron viral di media sosial. Tia memberi kritikan saat Gufron memberikan materi anti korupsi di Lemhanas beberapa waktu lalu.

Puan menyatakan tidak ada kaitan antara pergantian Tia sebagai anggota DPR terpilih dengan insiden tersebut.

“Nggak ada hubungannya, karena memang acara yang di Lemhanas itu kan dilaksanakan sesudah surat itu (keputusan Mahkamah Partai) yang kemudian dilayangkan kepada KPU. Jadi nggak ada hubungannya,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan pun meminta agar tidak ada pihak yang menyalahartikan pemberhentian Tia Rahmania dari PDIP sebab keputusan mahkamah partai terkait putusan gugatan sengketa Pileg dan masalah kode etik di internal PDIP.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa kritik terhadap KPK yang disampaikan oleh Tia sebagai mantan kader PDIP tidak bisa dianggap sebagai bentuk ketidaksukaan partai politik kepada lembaga anti-rasuah.

“Ini jangan kemudian ada salah pengertian bahwa sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” tukas Puan.

Recent Posts

Kawendra Dorong HKTI Kawal Aspirasi Petani, Bantuan Ayam Petelur dan 20 Etalase Disalurkan di Lumajang

MONITOR, Lumajang - Anggota DPR RI Kawendra Lukistian mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten…

15 jam yang lalu

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

1 hari yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

1 hari yang lalu

HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

2 hari yang lalu