PARLEMEN

Puan Sebut Rencana Tambahan Komisi di DPR untuk Sesuaikan Kemungkinan Tambahan Kementerian

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut rencana penambahan komisi di DPR masih terus digodok untuk mengimbangi jumlah kementerian pada masa pemerintahan baru. Puan mengatakan wacana pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

“Ini sedang dimatangkan, kan dengan adanya rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi,” kata Puan Maharani Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Puan menerangkan, penyesuaian dilakukan DPR demi memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan efektif.

“Untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara Pemerintah dengan legislatif,” tambahnya.

Puan menjelaskan penambahan komisi ini guna memastikan bahwa setiap kementerian memiliki mitra yang tepat di DPR RI untuk melakukan pengawasan, konsultasi, dan dukungan dalam menjalankan program-program pemerintah.

“Jadi akan ada kemungkinan juga penambahan komisi jika memang ada penambahan kementerian,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga menegaskan pelaksanaan pembentukan komisi baru di DPR harus sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.

“Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” ungkap Puan.

Saat ditanya wartawan soal potensi bagi-bagi jabatan pimpinan dari penambahan jumlah komisi dan upaya antisipasinya, mantan Menko PMK itu menyatakan pemilihan pimpinan AKD baru akan dilakukan sesuai tata tertib DPR.

Puan menyatakan pemilihan pimpinan komisi baru DPR, apabila jadi dilakukan, diharapkan dapat dipenuhi melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dari semua fraksi DPR.

“Nanti akan kita lakukan (pemilihan pimpinan komisi atau AKD baru) sesuai dengan mekanisme dan kita bicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat, itu,” tegas cucu Bung Karno tersebut.

Sebelumnya DPR telah resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU yang akan membuka jalan bagi Prabowo Subianto untuk menambah kementerian sesuai dengan kebutuhannya.

Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Recent Posts

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…

5 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Untuk Hitung Cermat Hibah Kapal Induk dari Italia Agar Tak Jadi Beban RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…

6 jam yang lalu

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dinilai Hanya Memperkaya Segelintir Elite

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…

7 jam yang lalu

Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Iklim Berasal dari Struktur Ekonomi yang Sama

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…

7 jam yang lalu

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…

7 jam yang lalu

Konsisten Dorong Transparansi Emisi Berkelanjutan, Jasa Marga Raih Trusted Diamond Achievement 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan dengan…

8 jam yang lalu