PEMERINTAHAN

KKP Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Aset Negara Melalui Aplikasi SIMAN

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus mendorong peningkatan kemampuan petugas pengelola aset negara atau barang milik negara (BMN) melalui penguasaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).

“Teknologi informasi mengubah segala hal, salah satunya di sektor keuangan dan Barang Milik Negara. Dengan diterapkannya SIMAN V2, maka kita sebagai Pengguna Barang Kementerian/Lembaga dan APIP juga harus memahami betul proses bisnis yang berlaku pada aplikasi tersebut,” ujar Inspektur Jenderal KKP Tornanda Syaifullah dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Tornanda menjelaskan adanya perubahan aplikasi SIMAN dari versi sebelumnya menjadi Versi 2 tersebut berdampak pada prosedur dalam pengelolaan BMN dan mengharuskan sumber daya manusia (SDM) atau pengelola BMN untuk menyesuaikan dengan aplikasi tersebut. KKP telah menggelar membuka Bimbingan Teknis  aplikasi SIMAN 2 pada Kamis 19 September kemarin.

Tornanda juga mengatakan agar aset yang tercatat di KKP diinventarisasi kembali, baik gedung, tanah, properti investasi, kendaraan, atau peralatan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

Sementara itu, Itjen telah melaksanakan pengawasan terhadap Aset Eks Deptan dan Properti Investasi selama tahun 2024 pada 20 Satker/Anak Satker lingkup DJPT, DJPB, DJPKRL, dan BPPSDMKP. Proses pengelolaan BMN saat ini harus menggunakan Aplikasi SIMAN seperti pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), Penetapan Status Penggunaan BMN, Pemindahtangan BMN, Penghapusan BMN, Pemanfaatan BMN, Asuransi BMN, Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan aset negara yang bisa dioptimalkan dan difungsikan secara baik dengan tugas dan fungsi sesuai dengan peran dan peruntukannya di masing-masing satuan kerja lingkup KKP, maka ada benefit yang akan diperoleh negara dalam bentuk PNBP.

Recent Posts

Tersisa Lima Hari Kerja, 98,86 Persen Kuota Haji Reguler Sudah Terisi

MONITOR, Jakarta - Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M…

42 menit yang lalu

OPM Bunuh Warga Sipil, Aksi Biadab, Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat

MONITOR, Jakarta - Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait aksi keji gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM)…

6 jam yang lalu

Puan Soroti Anak Jadi Korban Kejahatan Siber, Literasi Digital Harus Jadi Gerakan Nasional

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti ancaman kejahatan siber yang bisa menjerat…

13 jam yang lalu

DPR: Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Biadab, Harus Dihukum Seberat-beratnya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan…

15 jam yang lalu

Terima Masukan Koalisi Sipil Soal RKUHAP, DPR Dinilai Komitmen Libatkan Partisipasi Publik

MONITOR, Jakarta - Undangan Komisi III DPR kepada Koalisi Masyarakat Sipil guna menerima masukan terkait…

16 jam yang lalu

DPR Minta RSHS Di-banned Buntut Kasus Kekerasan Seksual Dokter, Ini Bukan Hanya Ulah Oknum!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang…

16 jam yang lalu