MONITOR, Jakarta – Setelah berakhirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun tepatnya pada tanggal 31 Mei 2024. Saat ini pemerintah Indonesia sedang mencari trobosan untuk mengakomodir anak berkewarganegaraan ganda (ABG) agar dapat berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar menegaskan pihaknya telah ditugaskan untuk memperpanjang pemberlakuan dari Peraturan Pemerintah (PP) 21 dan membahas rancangan PP terkait diaspora Indonesia agar nantinya dapat mempermudah siapapun yang ingin menjadi WNI kembali melalui naturalisasi murni atau melalui PP 21 yang rencananya akan diperpanjang oleh pemerintah.
” kami ditugaskan untuk memperpanjang pemberlakuan dari PP 21 dan membahas rancangan PP terkait diaspora Indonesia” Kata Cahyo, saat membuka diskusi publik bertemakan Redesain Politik Kewarganegaraan, Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian Indonesia, di Badung, Bali, Rabu 18 September, melalui rilis Jumat (20/9/2024).
Dia menambahkan, Dual natinality sangat kompleks menyangkut Undang Undang (UU) keamanan dan UU bela negara termasuk kewajiban pajak termasuk property.
“Saat ini pemerintah fokus pada pemberian fasilitas diaspora” tambahnya.
Selain itu, dalam memberikan fasilitas diaspora, Cahyo menekankan pentingnya SDM unggul yang diharapkan ABG yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat turut membangun bangsa melalui pengatahuannya.
“Sekarang bagaimana kita punya SDM unggul, kita harus bisa memanajemen, Indonesia terkenal dengan budaya, skill dan culture dan area bidang yang punya bakat harus ada petanya”ujarnya.
Persebaran Diaspora Indonesia mencapai lebih dari 8 juta orang yang tersebar di seluruh dunia. Menariknya, Diaspora Indonesia berperan di berbagai sektor meliputi kesehatan, perbankan, teknologi informasi dan lain sebagainya. Bahkan, kontribusi remitasi Diaspora Indonesia mencapai 9,71 M US Dolar, pada tahun 2022.
“Untuk itu, diberikan Layanan Pewarganegaraan bagi Naturalisasi, karena perkawinan campur yang artinya Warga Negara Asing (WNA) yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara” ucapnya
Terkait hal ini, sambung dia, Pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan strategi kebijakan pembangunan nasional dengan pendekatan potensi Diaspora Indonesia. Semakin banyaknya Diaspora Indonesia diberbagai belahan dunia, akan berpengaruh pada kehidupan diaspora, salah satunya menyangkut masalah kewarganegaraan.
“Tim Kajian Kebijakan Kewarganegaraan telah merekomendasikan beberapa langkah tindak lanjut berupa perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kewargenagraan,” tutupnya.