PARLEMEN

Fenomena Kasus KBG, DPD RI Desak Kementerian PPPA Ambil Langkah Tegas

MONITOR, Jakarta – Komite III DPD RI gencar melakukan rapat kerja bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait persoalan kekerasan berbasis gender (KBG) yang dialami perempuan dan anak di berbagai daerah.

Ketua Komite III DPD periode 2019 -2022 RI Hasan Basri mengatakan pihaknya mendesak Kementerian PPPA harus mengambil langkah tegas dalam memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak yang masuk dalam kelompok rentan tersebut.

“Belajar dari beberapa kasus KBG yang mencuat, secara tidak langsung menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Padahal hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku KBG,” kata Pimpinan PURT 2022 ini.

Lebih lanjut, salah seorang pendiri HIPMI di Kaltara ini menjelaskan, peran Kementerian PPPA sangat penting dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di negeri ini. Sehingga pihaknya meminta agar Kementrian PPPA meningkatkan dan juga mengevaluasi regulasi yang ada demi memberikan perlindungan yang optimal. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta KemenPPPA melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan yang saat ini kasusnya sedang ditangani, salah satunya ibu kandung yang menjual anaknya demi bisa memebeli vespa matic.

“Harapan kami dengan adanya pertemuan bersama ini dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang konkret dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke depannya,” tutur Hasan Basri.

Tak hanya persoalan KBG saja, Komite III DPD RI juga menyorot fenomena akhir-akhir ini yang terjadi di Bumi Pertiwi ini. Terkait adanya pelarangan penggunaan hijab. Sebelumnya dialami oleh anggota Paskibraka 2024, kali ini muncul surat protes yang dibuat oleh salah seorang dokter kepada salah satu rumah sakit di Jakarta.

“Agar hal ini turut menjadi atensi Kementerian PPPA, jangan sampai kita hanya menjadi penonton dalam unsur-unsur yang masuk pelanggaran sila pertama,” jelas Wakil Ketua KNPI Kaltara periode 2014 – 2017.

Dalam pertemuan ini juga, Komite III DPD RI bersama Kementerian PPPA sepemahan dan sepakat meminta untuk dihapuskannya pasal 103 ayat 4 huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

“Kami sepemahaman bahwa pasal ini akan jadi persoalan ke depannya jika tidak dihapuskan atau direvisi dari sekarang,” ungkap lelaki yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PP PBSI.

Recent Posts

Salat Id di Istiqlal, Puan Ajak Masyarakat Tumbuhkan Keikhlasan Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melaksanakan salat Idul Adha 1446 Hijriah di…

2 jam yang lalu

Khutbah Idul Adha, Prof Rokhmin ungkap 7 Esensi Rukun Ibadah Haji untuk Memaknai Hakikat Hidup

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS…

2 jam yang lalu

Kementerian PU Kebut Penyelesaian Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Tempino-Interchange Ness

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum secara bertahap terus menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Betung –…

3 jam yang lalu

Sambut Hari Raya Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

MONITOR, Jakarta - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pertamina Patra Niaga kembali memastikan…

7 jam yang lalu

Ini Petunjuk Ibadah bagi Jemaah Haji Wukuf!

MONITOR, Jakarta - Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang)…

10 jam yang lalu

Israel Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit…

12 jam yang lalu