BERITA

Kritisi Harmoni Sosial, Alissa Wahid: Hak Konstitusional Harus Ditegakkan

MONITOR, Jakarta – Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengingatkan pentingnya penegakan hak konstitusional dalam menjaga perdamaian. Ia mengutip pernyataan Gus Dur bahwa “perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi,” yang menurutnya relevan bagi penyelenggara negara dalam menghadapi dinamika sosial di Indonesia.

Alissa menegaskan, hak konstitusional harus ditegakkan sebelum harmoni sosial tercapai. Ia mengkritisi pendekatan harmoni sosial yang cenderung mengutamakan mayoritas dan mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, terutama minoritas. “Pendekatan ini sering kali mengabaikan hak konstitusional warga negara, yang seharusnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan negara,” ujar Alissa dalam Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan bertema “Pengarusutamaan Moderasi Beragama” di Jakarta, Kamis (29/8/2024),

Alissa mengingatkan bahaya yang dapat ditimbulkan akibat terlalu mengutamakan harmoni sosial tanpa dasar konstitusi yang kuat. “Perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi. Meskipun tampak damai, kondisi ini bisa memicu konflik karena sifatnya hanya sementara dan permukaan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa pendekatan harmoni sosial sering kali membedakan antara mayoritas dan minoritas di suatu daerah, yang berpotensi mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. “Seringkali, ketika kelompok minoritas dihadapkan pada situasi yang merugikan, mereka disuruh mengalah demi menghindari konflik,” tambahnya.

Alissa menekankan, negara memiliki tiga tugas utama terhadap hak konstitusional warga, yaitu mengakui, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. “Itu panggilan negara. Bapak ibu para penyelenggara negara, ingat-ingat, ya. Tugas negara itu mengakui, melindungi, dan memenuhi hak konstitusional,” tegas Alissa.

Alissa juga mengungkapkan pentingnya prinsip tawazun (keadilan) dan wathaniyah (cinta tanah air) yang terkandung dalam konstitusi sebagai upaya mempertahankan keutuhan Indonesia. Ia menutup dengan refleksi bahwa setiap langkah negara harus didasarkan pada hak konstitusi, bukan semata-mata harmoni sosial yang dapat mengorbankan keadilan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh negara selalu berdasarkan hak konstitusi, bukan semata-mata harmoni sosial yang bisa mengorbankan keadilan,” pungkasnya.

Recent Posts

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kemenimipas Gelar Baksos hingga Penyerahan Bibit Kelapa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar rangkaian kegiatan bakti sosial dalam rangka…

6 menit yang lalu

Pemkot Depok Hibahkan Gedung MTsN Senilai Rp17 Miliar ke Kemenag

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima hibah lahan dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dari…

2 jam yang lalu

DPR Evaluasi PLN Terkait Pemadaman Listrik Massal di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI melakukan evaluasi terhadap penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda…

3 jam yang lalu

Peduli Bencana Sumatra, Ikatan Guru RA Berhasil Himpun Donasi Bantuan Rp1,1 Miliar

MONITOR, Jakarta - Guru Raudhatul Athfal (RA) yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA)…

6 jam yang lalu

Irjen Kemenhaj Ingatkan Petugas Jaga Etika, Jangan Membangkang

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi, menegaskan pentingnya integritas dan…

7 jam yang lalu

DPR RI Apresiasi Capaian Kementerian UMKM dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan apresiasi dari Komisi VII…

8 jam yang lalu