PARLEMEN

Isu Gratifikasi Kejaksaan Agung, Didik Mukrianto: Gratifikasi Adalah Bagian dari Korupsi

MONITOR, Jakarta – Isu dugaan gratifikasi yang melibatkan Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Tuduhan ini pertama kali muncul dari pengakuan selebgram Okta Jelita, yang lebih dikenal dengan nama Jelita Jeje, menantu dari Asri Agung Putra. Jelita, melalui unggahan di Instagram, mengungkapkan bahwa mertuanya sering menerima fasilitas mewah dari para pengusaha saat bepergian ke luar negeri, termasuk penggunaan jet pribadi yang diberikan tanpa biaya.

Unggahan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki dugaan tersebut. “Kejaksaan Agung harus menunjukkan integritas dan profesionalisme dengan menindaklanjuti informasi ini secara serius,” ujar Didik kepada Media, pada Rabu (29/8/2024). Ia menegaskan, jika terbukti, pelanggaran tersebut harus diusut tuntas dan diberi sanksi tanpa ada perlakuan istimewa.

Isu ini bermula dari upaya Jelita membela istri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yaitu Erina Gudono, terkait penggunaan jet pribadi. Dalam pembelaannya, Jelita justru memicu polemik dengan mengungkapkan bahwa fasilitas serupa juga sering diberikan kepada keluarganya secara cuma-cuma oleh para pengusaha karena status mertuanya sebagai pejabat negara. Meskipun Jelita menegaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan tanpa diminta, Didik menilai, tetap ada potensi gratifikasi yang tidak bisa diabaikan.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak terkait dengan institusi. Namun, belum ada pernyataan lebih lanjut apakah mereka akan melakukan penyelidikan terhadap Asri Agung Putra.

Didik Mukrianto mengkritik Kejaksaan Agung yang dianggap mengabaikan isu ini. “Gratifikasi adalah bagian dari korupsi,” tegasnya. Ia menyoroti bahwa meski gratifikasi adalah ranah pribadi, publik tidak akan menerima jika ada pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, apalagi di lingkungan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas melarang pejabat negara menerima gratifikasi. Dalam konteks ini, Asri Agung Putra, yang masih menjabat sebagai pejabat negara, berada di bawah payung hukum yang sama. Dengan perhatian publik yang meningkat, semua mata kini tertuju pada langkah Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tertinggi di Indonesia.

Recent Posts

Wamenhaj Dorong Pelibatan Nonmuslim Dukung Pelayanan Jemaah Haji

MONITOR, Manado – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat…

20 jam yang lalu

Demo Polri, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Tuntut Pembersihan Oknum dan Penegakan Sistem Merit

MONITOR, Jakarta - Sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita (KoMPAS) menggelar…

1 hari yang lalu

Prof Rokhmin: Bantuan Ayam Petelur Harus Jadi Modal Awal Kemandirian Usaha

MONITOR, Cirebon - Bantuan ayam petelur kepada kelompok ternak harus menjadi modal awal untuk membangun…

1 hari yang lalu

Hasil Kunjungan Menag dari Italia, Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membawa sejumlah peluang kerja sama internasional dari hasil…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: KUR Jadi Instrumen Perluasan Akses Modal Produktif UMKM

MONITOR, Bali – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Kredit…

1 hari yang lalu

FISIP UIN Jakarta dan LW MUI Dorong Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Sosial

MONITOR, Jakarta -Wakaf produktif perlu dikembangkan dari praktik filantropi keagamaan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi, pendidikan,…

2 hari yang lalu