PENDIDIKAN

Inilah Syarat untuk Program Renovasi Bangunan Madrasah Negeri dan Swasta

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama segera menggulirkan program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah. Program ini tengah dibahas bersama oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama membahas di Jakarta, 27-29 Agustus 2024.

Program ini menindaklanjuti arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/BAPPENAS. Program ini akan direalisasikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS.

Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan bahwa Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih. Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah sebelumnya mengutamakan Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI. Namun demikian, pada program kali ini Kementerian Agama meminta agar madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat.

“Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran,” sebut Sidik di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama. “Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR,” ungkapnya.

Hadir mewakili Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ida Noor Qosim membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah. “Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum),” jelasnya.

Pada prosesnya, persyaratan program revitalisasi madrasah tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), “Kami di Biro Perencanaan berharap program revitalisasi madrasah ini tidak mengurangi anggaran Kementerian Agama secara menyeluruh,” harapnya kemudian.

Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman menuturkan perlunya penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah. Apalagi, lanjutnya, secara keseluruhan madrasah negeri di Indonesia hanya berkisar 7,3%. “Sebanyak 92,7% (51.507 madrasah) berstatus swasta,” jelasnya

Sehingga, dibukanya kran revitalisasi-penuntasan kebutuhan sarana prasarana untuk madrasah swasta, patut disyukuri karena bisa menjadi angin segar untuk terjadinya peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan. 

Recent Posts

Ini Penjelasan Hukum Tidak Berpuasa dalam Perjalanan Mudik?

MONITOR, Jakarta - Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Kementerian Agama, Arsad…

41 menit yang lalu

Dari Masjid Raya UMC, Prof Rokhmin Serukan Revolusi Etos Kerja Islami

MONITOR, Cirebon - Rokhmin Dahuri menegaskan pentingnya konsep itqan sebagai fondasi etos kerja Islami yang…

1 jam yang lalu

Permintaan Global Meningkat Picu Kenaikan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas

MONITOR, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan…

3 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren di Lirboyo, Soroti Karakter Santri Inspiratif

MONITOR, Kediri - Kementerian Agama menggelar kegiatan ‘Takjil Pesantren: Talkshow dan Ngaji Bareng Santri’ di…

9 jam yang lalu

Prabowo-Gibran Tunai Zakat di Istana, Jadi Teladan Perkuat Ekonomi Umat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, serta para menteri Kabinet…

13 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta Paparkan Tiga Fokus Utama Pengembangan Universitas di Hadapan Para Alumni

MONITOR, Serpong - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D. memaparkan…

14 jam yang lalu