MONITOR, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi program manasik haji yang dilaksanakan pemerintah Indonesia. Apresiasi ini disampaikan Perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi yakni Supervisor Utama Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Badar As Sulamy dan Abdul Bari As Sulamy di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Menurut pemerintah Saudi, Indonesia memiliki pola manasik haji yang cukup baik dan laik ditiru. Alasan ini pula yang membuat pemerintah Saudi melakukan benchmarking atau studi tiru ke Kementerian Agama.
“Kami mengapresiasi program manasik haji di Indonesia, dengan jumlah jemaah yang besar dan wilayah teritorial yang luas. Pemerintah Indonesia cukup bagus dalam pelaksanaan pemberian pembekalan manasik haji ke Jemaah Haji Indonesia,” kata Badar As Sulamy di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Di hadapan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Badar menyampaikan harapannya agar hasil studi tiru yang dilakukan dapat menjadi diterapkan kepada negara lain yang jemaahnya memiliki jumlah dan karakteristik yang hamper sama dengan Indonesia.
Hal tersebut disambut baik Dirjen PHU Hilman Latief. Ia menerangkan bahwa pihaknya telah membuat buku-buku manasik haji bagi jemaah. Ini terdiri dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia dan Doa-doa Haji dan Umrah. Hilman menyatakan bahwa pedoman manasik haji dan umrah dibuat singkat sebagai pedoman bagi Jemaah Haji.
“Buku tuntunan manasik ini disusun sesingkat mungkin sebagai bentuk pedoman pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi Jemaah Haji Indonesia,” jelas Hilman Latief sambil memberikan buku-buku tersebut kepada perwakilan Kemenhaj.
Program Manasik Haji Indonesia
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyatakan bahwa program manasik haji di Indonesia dikelola melalui Kementerian Agama dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan (KUA) serta oleh Kelompok Bimbingan Jemaah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kriteria peserta yang bisa mengikuti bimbingan manasik, terbagi dalam tingkat kecamatan dan kabupaten/kotaa. Ada 5 Peserta bimbingan manasik tingkat kecamatan, yaitu:
Pertama, Jemaah Haji Reguler yang telah melakukan konfirmasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kedua, Paling sedikit berjumlah 45 (empat puluh lima) orang. Ketiga, kurang dari 45 (empat puluh lima) orang, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan penggabungan 2 (dua) atau lebih kecamatan sampai dengan jumlah peserta terpenuhi.
Keempat, penyelenggaraan bimbingan manasik haji bagi peserta gabungan dilaksanakan di wilayah kecamatan yang memiliki jemaah lebih banyak atau kecamatan lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bimbingan manasik haji.
Kelima, dalam hal peserta bimbingan manasik haji merangkap sebagai Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom), diberikan tambahan materi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan untuk peserta bimbingan manasik haji tingkat kabupaten/kota harus berasal dari kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
“Bagi Jemaah Haji di wilayah pulau Jawa mendapatkan bimbingan manasik haji sebanyak 8 kali dengan rincian 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 6 kali di tingkat kecamatan. Sedangkan bagi jemaah haji di luar Jawa dilaksanakan bimbingan manasik haji sebanyak 10 kali dengan rincian 2 kali di tingkat kabupaten/kota dan 8 kali di tingkat kecamatan,” terang Arsad.
Sementara itu, terdapat 1 kali pertemuan tambahan untuk Kepala Regu dan Kepala Rombongan.
“Kami menentukan narasumber dalam mengisi program manasik haji, dengan ketentuan dan kompetensi tertentu, yaitu pejabat/pegawai Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, kementerian/lembaga terkait, perseorangan yang memiliki pengetahuan mengenai bimbingan manasik haji dan/atau memiliki sertifikat pembimbing manasik haji atau praktisi/pakar/ahli bidang haji,” sambung Arsad.
“Hal ini tentunya penting karena para narasumber yang ditunjuk harus profesional dan mengerti kebutuhan informasi apa saja yang dibutuhkan oleh Jemaah Haji sebagai bekal awal persiapan Jemaah Haji,” imbuhnya.
Lebih lanjut Arsad menjelaskan peran KBIHU dalam program bimbingan manasik yaitu melakukan bimbingan manasik Ibadah Haji di tanah air minimal 15 (lima belas) kali pertemuan, memberikan pendampingan kepada Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah yang menjadi bimbingannya di Tanah Air, Perjalanan dan Arab Saudi dan melakukan koordinasi bimbingan dan pendampingan dengan petugas pembimbing Ibadah Haji kloter selama dalam perjalanan dan di Arab Saudi.
“Dalam pelaksanaan bimbingan manasik, tentunya kami memanfaatkan beberapa sarana yang ada, yaitu tempat bimbingan yaitu tempat yang digunakan untuk melakukan bimbingan manasik haji secara teori dan praktik,” ungkap Arsad.
Arsad menambahkan, Indonesia memiliki sarana manasik yang terdapat di 13 Asrama Haji Embarkasi/Debarkasi. Jemaah Haji yang melaksanakan manasik dapat memanfaatkan sarana manasik yang ada di daerah setempat.
Selanjutnya, sarana lainnya yang harus dipenuhi adalah tempat ibadah atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, yaitu tempat yang digunakan untuk pelaksanaan ibadah peserta bimbingan. Perlengkapan manasik yaitu perlengkapan yang digunakan untuk mendukung terlaksananya praktik manasik haji dan buku tuntunan manasik yaitu buku manasik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Dalam hal materi, hal-hal yang disampaikan adalah fikih haji, kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, layanan kesehatan haji, layanan manasik haji bagi Jemaah Haji Lanjut Usia (Lansia), hikmah haji, hak dan kewajiban Jemaah Haji Reguler, Tata kelola daging hadyu (DAM) dan terbaru di tahun ini terdapat inovasi Senam haji Indonesia,” kata Arsad.
Terakhir, metode yang digunakan untuk menyampaikan materi manasik dilakukan melalui ceramah, tanya jawab, peragaan dan/atau penayangan video, praktik langsung dan simulasi.
Turut hadir dalam acara tersebut pejabat eselon III dan penanggung jawab sub tim di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.