PARLEMEN

Inilah Tugas Tambahan Dari Habiburokhman untuk Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan ‘tugas tambahan’ kepada 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. ‘Tugas tambahan’ dari Habiburokhman tersebut terkait bagaimana menyelesaikan persoalan dari putusan pengadilan yang dinilai tidak adil di masyarakat.

Hal ini, menurutnya, menjadi penting, sebab belakangan ini, Komisi III kerap kali mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

“Salah satu yang paling menonjol di antaranya kasus tewasnya Dini Sera Avianti di Surabaya, terdakwanya dibebaskan padahal dakwaannya berlapis,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Saat ini, Komisi III DPR RI tengah memulai rangkaian proses pemberian persetujuan pada calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024. DPR RI memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak 12 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang diajukan oleh Komisi Yudisial RI sebelum nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden.

“Selama periode ini kami sudah memilih mungkin 6 sampai 7 kali Hakim Agung. Masyarakat menganggap kami bisa membantu mengatasi situasi seperti itu dengan menyampaikan keluhan masyarakat ini kepada institusi terkait. Memang kita tidak bisa mengintervensi jalannya pengadilan, tapi masyarakat punya rasa keadilan. Kita juga punya rasa keadilan,” lanjutnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Komisi III memiliki beban berat untuk memilih dan untuk melaksanakan hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui apa yang sudah dipilih dan diajukan oleh KY. Bahkan tak menutup kemungkinan kemungkinan hak tersebut juga bisa saja tidak dilaksanakan.

“Karena itu saya ingin meminta sedikit saja pendapat bapak/ibu semua, nggak peduli yang di kamar perdata, TUN dan lain sebagainya hanya satu paragraf saja, tolong ditulis ‘Bagaimana nanti bisa benar-benar membuat situasi mengatasi masalah-masalah putusan-putusan yang tidak berkeadilan tersebut’. Satu paragraf saja, di luar yang ini (materi makalah yang dipilih). Ini permintaan saya kalau memang berkenan, kalau tidak berkenan juga nggak ada masalah,” tutur Habiburokhman saat memimpin rapat.

Terkait dengan putusan yang menyedot perhatian publik dan dianggap tidak adil oleh banyak pihak, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Konsultasi dengan Ketua Komisi Yudisial membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Rapat ini dijadwalkan pada hari yang sama, Senin (26/8/2024) usai rapat pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA 2024.

Recent Posts

Menteri PU Respon Cepat Banjir Jabodetabek, Kerahkan Pompa Mobile di 14 Titik

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…

36 menit yang lalu

Banyak Kasus Intoleransi, DPR: Beribadah adalah Hak Konstitusional dan Dilindungi Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…

51 menit yang lalu

Kemendagri Siap Fasilitasi Integrasi Masjid, Termasuk dalam RPJMD

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan peran…

2 jam yang lalu

DPR Soroti Kasus di Karawang, Kekerasan Seksual Tak Bisa Selesai di Luar Peradilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti kasus miris dugaan pemerkosaan…

4 jam yang lalu

Kemenag Kick Off MQK Internasional Ke-1 Tahun 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) secara resmi melakukan…

4 jam yang lalu

Menag Sebut Umrah dan Haji Jalur Laut Berpotensi Dibuka

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kemungkinan dibukanya jalur laut sebagai alternatif pelaksanaan ibadah…

4 jam yang lalu