HUKUM

Uji Materi KUHAP dan UU Advokat Diperbaiki, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Rabu (07/8/2024) di ruang sidang MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 98/PUU-XXII/2024 yang diajukan Justino Halomoan Sinaga, seorang Wiraswasta.

Justino dalam persidangan menyampaikan telah memperbaiki permohonan. Di antaranya perbaikan “perihal” dan perbaikan pokok permohonan.

“Saya melakukan perbaikan yang pertama, perihal. Jadi, perihalnya, permohonan pengujian materi UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 18 Tahun 2003 terhadap UUD 1945,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 98/PUU-XXII/2024 ini diajukan seorang wiraswasta Bernama Justino Halomoan Sinaga, seorang Wiraswasta. Pemohon melakukan pengujian Materiil KUHAP UU Advokat terhadap UUD 1945.

Dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Rabu (07/8/2024)

Pemohon mengaku telah melakukan prosedur dan langkah-langkah hukum yang ditetapkan dalam KUHAP. Namun, dalam praktik penyelenggaraan peradilan yang dialami Pemohon, terjadi “ketidakadilan” dalam proses tersebut. Syarat peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undanfg Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK), menurut Pemohon, terhambat oleh frasa “hambatan dan rintangan”, yang menyebabkan peradilan menjadi rumit, lama, dan mahal.

Frasa tersebut, menurut Pemohon, telah menimbulkan pelanggaran baru dalam proses peradilan yang membuat Pemohon merasa sangat tidak adil dan dirugikan. Pemohon menekankan bahwa frasa “cepat” dalam Pasal 2 Ayat (4) UU KK belum memiliki parameter yang jelas, karena laporan Pemohon yang diajukan sejak tahun 2020 hingga kini belum membuahkan hasil. Demikian pula, frasa “biaya ringan” dalam pasal yang sama juga tidak memiliki parameter yang jelas, karena dalam pelaksanaan KUHAP, banyak biaya yang timbul. “Menurut Pemohon, frasa “hambatan dan rintangan” menunjukkan adanya kesewenang-wenangan jabatan dan hukum oleh badan dan instansi resmi yang terstruktur, sistematis, dan masif (mafia hukum),” tegasnya.

Oleh karena itu, Pemohon mengusulkan pembentukan Komisi Penegakkan Hukum (KPH) dan Dewan Ketahanan Hukum (DKH) guna mengawasi dan melawan mafia hukum dalam penyelenggaraan pengadilan. Selain itu, Pemohon meminta agar frasa “hambatan dan rintangan” pada Pasal 4 ayat (2) UU KK ditafsirkan sebagai “patut diduga atau dugaan kejahatan atau sengaja”, yang mencerminkan ketidakpastian dan kekosongan hukum.

Recent Posts

Lantik Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Berpesan  Integritas Jadi Fondasi Utama Tata Kelola Haji

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak secara resmi…

2 jam yang lalu

Puan Dorong Pemerintah Sigap Tanggap Bencana Banjir dan Longsor di Aceh hingga Sumatera

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas rangkaian…

2 jam yang lalu

Dari Istiqlal, Seruan Memuliakan Guru dan Menghidupkan Cinta dalam Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Ribuan jamaah memadati Masjid Istiqlal, Jakarta, pada pelaksanaan Salat Jumat (28/11). Pada…

4 jam yang lalu

DPR Minta Driver Taksi Online yang Perkosa Penumpang Dijerat UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri mengecam aksi pemerkosaan…

4 jam yang lalu

HKTI Lumajang Bentuk Tim Reaksi Cepat untuk Pemulihan Petani dan Peternak di Supiturang

MONITOR, Lumajang - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Jamaluddin,…

5 jam yang lalu

Bantu Korban Erupsi Semeru, HKTI Lumajang Salurkan Logistik dan Pemulihan Teritori Lahan Pertanian

MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang bergerak cepat…

6 jam yang lalu