HUKUM

Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Non Eksekutabel

MONITOR – Pakar Hukum Konstitusi Ridwan Darmawan mengatakan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024 terkait peraturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada), adalah Putusan yang Non Eksekutabel, tidak bisa dieksekusi.

Hal tersebut dikatakan Ridwan menanggapi polemik terbaru berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pasca pembatalan revisi UU Pilkada, otomatis berlaku Putusan MK dan penyiapan teknisnya menjadi kewenangan KPU. Dasco menyebutkan bahwa terkait Putusan MK No.70 terkait batas usia calon kepala daerah akan diformulasikan peraturan teknisnya oleh KPU mengingat juga sudah ada Putusan MA mengenai hal tersebut, karena kedua lembaga tersebut mempunyai kewenangan masing-masing sehingga mesti diikuti oleh KPU.

“Saya berpendapat, justru KPU tidak perlu lagi mengacu kepada putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah karena jelas putusan tersebut masuk kategori Putusan Non Eksekutabel. Putusan yang tidak bisa di eksekusi. Mengapa demikian? Karena harus diingat, kewenangan konstitusional MK dan MA terkait judicial review sangat berbeda, MK berwenang menguji UU terhadap UUD 45, sementara MA berwenang menguji peraturan dibawah UU terhadap UU. Disini perlu ketelitian kita,” terang Ridwan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jum’at (30/8/2024).

Ridwan menambahkan sebelum ada putusan MK No.70 saja, Putusan MA terasa kontroversial, apalagi setelah putusan MK 70. Karena sejatinya yang diuji oleh Partai Garuda ke MA adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pelaksanaan Pilkada, yang tentu harusnya rujukan pengujiannya atau istilah hukumnya Batu Ujinya adalah UU Pilkada, sekarang pasca Putusan MK No. 70 yang telah menegaskan tafsir konstitusional MK atas Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat batas usia calon kepala daerah bahwa titik tolaknya adalah saat penetapan pencalonan, bukan saat pelantikan.

“Jelas sekali berbeda dengan Putusan MA yang mengatur sebaliknya. Maka kita kembalikan kembali ke urusan kewenangan masing-masing lembaga yakni MK dan MA khusus terkait pengujian produk hukum peraturan perundang-undangan, serta melihat hirarki peraturan perundang-undangan mana lebih tinggi UU dan PKPU. UU menjadi rujukan penerbitan PKPU dan PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi dasar pembentukannya,” jelasnya.

“Jadi menurut saya jelas, bicara putusan MA sudah tidak relevan dan putusan tersebut non Eksekutabel,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

1 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

1 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

2 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

2 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

3 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

3 jam yang lalu