PARLEMEN

Komisi X Minta Paskibraka Putri Tak Lepas Jilbab Saat Upacara HUT RI di IKN

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menanggapi kabar Paskibraka Perempuan 2024 yang diminta tak berjilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi, di IKN, Selasa (13/8/2024). Ia mendorong hal itu tak boleh terjadi saat upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus nanti.

“Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya,” kata Syaiful Huda dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Ia mendorong polemik ini dihentikan. Caranya, mereka yang berjilbab tetap diperbolehkan menggunakan jilbabnya.  “Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.

Menurutnya, hal tersebut sudah berjalan sejak lama. Menjaga tradisi untuk merawat Nilai Pancasila baginya sangat penting. 

“Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasilais,” tutur dia.

“Yang saya kira semua komponen harus berkomitmen menjaga ini terlebih-lebih pemerintah,” imbuhnya.

Ia pun mendorong BPIP klarifikasi isu ini sebagai pihak yang bertanggung jawab.  “Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri itu,” tutup dia.

Total ada 18 anggota Paskibraka yang sejak seleksi memakai jilbab. Namun saat pengukuhan kemarin, tak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab.

Menurut pelusuran, anggota Paskibraka yang berjilbab tetap memakai jilbab saat latihan. Namun, saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi tak ada yang memakai jilbab. Saat gladi resik yang diadakan pada hari ini (Rabu, 14/8) atau sehari setelah pengukuhan, mereka kembali memakai jilbab.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun berasalan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian. Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2028).

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

7 jam yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

7 jam yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

1 hari yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

2 hari yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

2 hari yang lalu

“Kumpul Bersama Rakyat” Buka Peluang Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…

2 hari yang lalu