PEMERINTAHAN

Kemenag Berkomitmen Perjuangkan Ruang Karir Pemangku Jabatan Fungsional

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa setiap pemangku Jabatan Fungsional (JF) berhak atas ruang karir yang optimal. Kemenag berkomitmen untuk memperjuangkan ruang karir para pejabat fungsional ini.

Komitmen ini disampaikan Sekjen Ali Ramdhani usai menerima persetujuan 64.066 formasi pada 15 Jabatan Fungsional (JF) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Formasi yang tersedia ini dapat digunakan
untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan JF di lingkungan Kemenag.

“Kementerian Agama sebagai institusi vertikal yang menangani urusan agama, memerlukan pengelolaan dan penataan JF yang baik. Persetujuan formasi yang kita terima hari ini adalah fase baru dalam pengelolaan ASN Kemenag,” ungkap Sekjen Kemenag Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (12/8/2024).

“Tapi, kita tidak akan berhenti di sini. Kita akan melakukan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan ruang karir para pegawai,” sambung Sekjen Ali Ramdhani.

Kang Dhani, begitu ia biasa disapa, menyampaikan bahwa Kemenag memiliki ASN mencapai 262.220 orang yang tersebar pada 10.462 satuan kerja di seluruh Indonesia. Sebanyak 224.063 atau 85,44% di antaranya adalah pemangku JF.

“Diperlukan penataan dan tata kelola yang tepat bagi para pemangku JF. Penataan ini sangat penting untuk memastikan pencapaian kinerja organisasi yang optimal,” ujar Kang Dhani.

Saat ini Penetapan Kebutuhan JF Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola. “Selanjutnya, masih terdapat 33 JF yang akan kita sampaikan kepada Kementerian PANRB untuk dapat ditetapkan juga persetujuan kebutuhannya,” ungkap M. Ali Ramdhani.

Menurutnya, ada empat hal yang mendasar tentang penataan dan tata kelola jabatan fungsional. “Pertama, penyederhanaan ruang lingkup dan pendefinisian tugas yang berbasis pada ekspektasi kinerja, hal ini dimaksudkan agar capaian kinerja individu secara langsung dapat membantu capaian kinerja organisasi,” kata Kang Dhani.

Kedua, pengembangan karir jabatan fungsional yang berbasis pada talent mobility dalam pola karir yang horizontal, vertikal maupun diagonal. Ketiga, Analisis implikasi jabatan fungsional pada rumpun klasifikasi maupun urusan yang ditangani.

“Keempat, pengembangan kopetensi jabatan fungsional untuk mendukung pemenuhan dan pengembangan kopetensi jabatan fungsional,” tutupnya.

Recent Posts

Kemenag Targetkan 50 Persen PTKIN Terakreditasi Unggul

MONITOR, Jakarta - Saat ini ada 17 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang meraih…

1 jam yang lalu

Virgin Australia Airlines, Maskapai Internasional Pertama yang Gunakan SAF Pertamina

MONITOR, Bali - PT Pertamina Patra Niaga terus memperluas distribusi Sustainable Aviation Fuel (SAF) ke…

9 jam yang lalu

Pertamina dan Airbus Jajaki Kerja Sama Pengembangan SAF di Indonesia

MONITOR, Bali - Konsisten dalam mengembangkan bisnis energi hijau, PT Pertamina (Persero) membangun kerja sama…

9 jam yang lalu

DPR Fasiltasi Korban Bullying Binus Simprug, Pengamat: Komit Kawal Keadilan

MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI yang memfasilitasi siswa korban dugaan aksi bullying di SMA…

10 jam yang lalu

Soroti Perkelahian Geng ART WNI di Singapura, DPR Minta Pemerintah Bentuk Forum Dukungan Bagi PMI

MONITOR, Jakarta - Dua kelompok Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertengkar dan membuat keributan hingga dikenakan…

11 jam yang lalu

DPR Dorong Polisi Cari Fakta Sesungguhnya di Kasus Bullying Binus Simprug

MONITOR, Jakarta - Kasus bullying di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan, memasuki babak baru ketika…

11 jam yang lalu