PARLEMEN

DPR Kecam Keras Terbitnya Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/ pelajar. Politisi PKS ini menyayangkan terbitnya beleid yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).  

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Media di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. “Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?” ujarnya.

Dia melanjutkan semangat dan amanat Pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini. “Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini.

Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara. “Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.  Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Recent Posts

Puan: Budaya Pilah Sampah Harus Jadi Gerakan Nasional Demi Lindungi Kesehatan dan Masa Depan Kota

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik kebijakan yang akan diterapkan Pemprov…

5 jam yang lalu

Antisipasi Ancaman Hantavirus, Waka Komisi IX DPR Minta Pintu Masuk RI Diperketat dan Perkuat Fasilitas Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini meminta Pemerintah untuk melakukan…

11 jam yang lalu

Legislator Dorong Pelaku Pencabulan Santriwati Dapat Pemberatan Hukuman dengan UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencambulan puluhan…

11 jam yang lalu

Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja dengan Nilai Investasi Rp300 Miliar di Subang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong transformasi dan kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan…

12 jam yang lalu

FGD LS-ADI di Palu: Pendidikan Berkarakter Jadi Kunci Hadapi Krisis Lingkungan

MONITOR, Palu - Organisasi Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) menggelar Focus Group Discussion…

12 jam yang lalu

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

MONITOR, Cianjur — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kekuatan Indonesia dalam menghadapi tantangan global tidak hanya…

16 jam yang lalu