Kabar Haji

PPIU Diminta Jalankan Usahanya Sesuai Regulasi

MONITOR, Jakarta – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani kembali mengingatkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi.

Pesan ini disampaikan Jaja Jaelani saat memberikan sosialisasi kebijakan umrah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).

“Penyelenggaraan ibadah umrah oleh PPIU harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. PPIU harus mengikuti regulasi mulai dari biaya umrah, bentuk pelayanan, pembinaan ibadah, dan pelindungan kepada jemaah umrah,” terang Jaja.

Ia mencontohkan kepatuhan PPIU dalam penetapan biaya umrah harus mengikuti biaya referensi umrah yang ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp20 juta.

“PPIU jangan menawarkan umrah di bawah biaya referensi dua puluh juta rupiah. Ketentuan tersebut dimuat di dalam KMA Nomor 1021 Tahun 2023. Bagi yang melanggar Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif,” tegasnya.

Terkait dengan kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jemaah umrah telah divaksin meningitis, Jaja meminta agar PPIU tetap proaktif demi pelindungan kepada jemaah.

“Saat ini Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Saya harap PPIU tetap komitmen memberikan pelindungan maksimal kepada jemaah dengan mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya melanjutkan materi di hadapan 30 peserta yang hadir dari PPIU di Jawa Timur.

Selain itu Direktur Bina UHK juga meminta masyarakat yang akan berumrah harus berhati-hati memilih travel umrah.

“Masyarakat juga harus teliti dalam memilih travel umrah. Masyarakat yang akan berumrah harus mendaftar kepada PPIU, bukan pada travel yang tidak berizin,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Abdul Haris, menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan umrah. Terlebih saat ini jumlah PPIU semakin banyak dan terus bertambah.

“Jumlah PPIU di Indonesia saat ini telah mencapai 2.721 dan masih akan terus bertambah seiring kemudahan perizinan berusaha. Jumlah PPIU di Jawa Timur juga bertambah signifikan, saat ini sebanyak 255 perusahaan, belum lagi yang bentuknya cabang,” ujar Haris.

“Oleh karena itu pengawasan dan monitoring penyelenggaraan umrah sangat dibutuhkan agar PPIU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah,” tandasnya.

Recent Posts

Kenalkan Produk Mamin Premium, Kemenperin Siap Gelar Specialty Indonesia 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mengakselerasi pengembangan industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri,…

2 jam yang lalu

Jadi AC Perdana DAIKIN Produksi Indonesia, Nusantara Prestige Tawarkan Kecanggihan Standar Global

MONITOR, Jakarta - Seri perdana AC hunian DAIKIN buatan Indonesia resmi diperkenalkan di Jakarta (30/6/2025).…

4 jam yang lalu

54 Hari Layanan Daker Makkah, dari Ribuan Bus, Ratusan Hotel, Layanan Ibadah hingga Jutaan Boks

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah berakhir, ditandai pelepasan jemaah asal Jawa Barat…

5 jam yang lalu

Umrah Bersama Prabowo, Menag Doakan Keberkahan Bangsa Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berkesempatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjalankan…

6 jam yang lalu

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie…

7 jam yang lalu

Indo Livestock 2025 Dibuka, Kementan Dorong Inovasi dan Investasi Peternakan Nasional

MONITOR, Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mendorong penguatan investasi…

8 jam yang lalu