Kabar Haji

PPIU Diminta Jalankan Usahanya Sesuai Regulasi

MONITOR, Jakarta – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani kembali mengingatkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi.

Pesan ini disampaikan Jaja Jaelani saat memberikan sosialisasi kebijakan umrah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).

“Penyelenggaraan ibadah umrah oleh PPIU harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. PPIU harus mengikuti regulasi mulai dari biaya umrah, bentuk pelayanan, pembinaan ibadah, dan pelindungan kepada jemaah umrah,” terang Jaja.

Ia mencontohkan kepatuhan PPIU dalam penetapan biaya umrah harus mengikuti biaya referensi umrah yang ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp20 juta.

“PPIU jangan menawarkan umrah di bawah biaya referensi dua puluh juta rupiah. Ketentuan tersebut dimuat di dalam KMA Nomor 1021 Tahun 2023. Bagi yang melanggar Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif,” tegasnya.

Terkait dengan kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jemaah umrah telah divaksin meningitis, Jaja meminta agar PPIU tetap proaktif demi pelindungan kepada jemaah.

“Saat ini Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Saya harap PPIU tetap komitmen memberikan pelindungan maksimal kepada jemaah dengan mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya melanjutkan materi di hadapan 30 peserta yang hadir dari PPIU di Jawa Timur.

Selain itu Direktur Bina UHK juga meminta masyarakat yang akan berumrah harus berhati-hati memilih travel umrah.

“Masyarakat juga harus teliti dalam memilih travel umrah. Masyarakat yang akan berumrah harus mendaftar kepada PPIU, bukan pada travel yang tidak berizin,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Abdul Haris, menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan umrah. Terlebih saat ini jumlah PPIU semakin banyak dan terus bertambah.

“Jumlah PPIU di Indonesia saat ini telah mencapai 2.721 dan masih akan terus bertambah seiring kemudahan perizinan berusaha. Jumlah PPIU di Jawa Timur juga bertambah signifikan, saat ini sebanyak 255 perusahaan, belum lagi yang bentuknya cabang,” ujar Haris.

“Oleh karena itu pengawasan dan monitoring penyelenggaraan umrah sangat dibutuhkan agar PPIU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah,” tandasnya.

Recent Posts

Reyhan Ahmad, Hafiz Indonesia Juara 2 MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025 Cabang Hafalan 20 Juz

MONITOR, Tangerang - Hafiz asal Indonesia, Reyhan Ahmad Maulana, meraih Juara 2 cabang Hafalan 20…

22 menit yang lalu

Kemenag Harap MHQ Disabilitas Netra Internasional Jadi Ajang Rutin

MONITOR, Tangerang - Penyelenggaraan Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) Disabilitas Netra Internasional 2025 baru saja rampung.…

30 menit yang lalu

Kemenperin Pacu Kompetensi SDM Industri Berbasis Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus menegaskan komitmennya dalam mengakselerasi transformasi digital sektor manufaktur nasional…

1 jam yang lalu

DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional Sumatera: Apa Lagi yang Ditunggu?

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri menyoroti lambannya respons…

3 jam yang lalu

Fahri Hamzah Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Peristiwa Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…

13 jam yang lalu

Puncak HGN 2025: Doa Guru, Ekoteologi, Kedermawanan dan Kolaborasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Peringatan Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2025 yang dikemas dalam “Doa Guru…

15 jam yang lalu