Kabar Haji

PPIU Diminta Jalankan Usahanya Sesuai Regulasi

MONITOR, Jakarta – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani kembali mengingatkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi.

Pesan ini disampaikan Jaja Jaelani saat memberikan sosialisasi kebijakan umrah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).

“Penyelenggaraan ibadah umrah oleh PPIU harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. PPIU harus mengikuti regulasi mulai dari biaya umrah, bentuk pelayanan, pembinaan ibadah, dan pelindungan kepada jemaah umrah,” terang Jaja.

Ia mencontohkan kepatuhan PPIU dalam penetapan biaya umrah harus mengikuti biaya referensi umrah yang ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp20 juta.

“PPIU jangan menawarkan umrah di bawah biaya referensi dua puluh juta rupiah. Ketentuan tersebut dimuat di dalam KMA Nomor 1021 Tahun 2023. Bagi yang melanggar Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif,” tegasnya.

Terkait dengan kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jemaah umrah telah divaksin meningitis, Jaja meminta agar PPIU tetap proaktif demi pelindungan kepada jemaah.

“Saat ini Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Saya harap PPIU tetap komitmen memberikan pelindungan maksimal kepada jemaah dengan mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya melanjutkan materi di hadapan 30 peserta yang hadir dari PPIU di Jawa Timur.

Selain itu Direktur Bina UHK juga meminta masyarakat yang akan berumrah harus berhati-hati memilih travel umrah.

“Masyarakat juga harus teliti dalam memilih travel umrah. Masyarakat yang akan berumrah harus mendaftar kepada PPIU, bukan pada travel yang tidak berizin,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Abdul Haris, menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan umrah. Terlebih saat ini jumlah PPIU semakin banyak dan terus bertambah.

“Jumlah PPIU di Indonesia saat ini telah mencapai 2.721 dan masih akan terus bertambah seiring kemudahan perizinan berusaha. Jumlah PPIU di Jawa Timur juga bertambah signifikan, saat ini sebanyak 255 perusahaan, belum lagi yang bentuknya cabang,” ujar Haris.

“Oleh karena itu pengawasan dan monitoring penyelenggaraan umrah sangat dibutuhkan agar PPIU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah,” tandasnya.

Recent Posts

Anis Matta Ajak Muhammadiyah Bantu Pemerintah Hadapi Masalah Bangsa

NONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI sekaligus Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat…

38 menit yang lalu

Kemenag Ajak Penyuluh Agama Bantu Warga lewat Aksi Nyata

MONITOR, Jakarta - Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) menggelar Zikir dan Doa Kebangsaan sebagai…

3 jam yang lalu

PMI Manufaktur Meningkat, Menperin: Industri Butuh Iklim Kondusif

MONITOR, Jakarta - Geliat sektor industri pengolahan nonmigas di tanah air terus menunjukkan pemulihan yang…

3 jam yang lalu

Menteri Agama Jenguk Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar

MONITOR, Makassar - Menteri Agama Nasaruddin Umar menjenguk korban kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang…

5 jam yang lalu

MUI Kecam Tindak Kekerasan, Anarkisme dan Vandalisme pada Aksi Massa

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan…

7 jam yang lalu

Soroti Kebutuhan Pangan Nasional, Prof Rokhmin: Pangan Biru Bisa Jadi Game Changer Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri memaparkan visinya mengenai pangan…

7 jam yang lalu