HUKUM

Hakim Bebankan Ganti Rugi Rp 510 M Kepada KSO Waskita-ACSET, Penasihat Hukum YM: Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti Sah

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin (YM), dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/07), terdakwa YM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan primair JPU pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa YM dinyatakan bersalah.

“Menyatakan terdakwa YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Menyikapi putusan tersebut penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy menyesalkan majelis hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan sejumlah fakta selama proses persidangan, sehingga tidak maksimal.

“Kami menilai ada fakta-fakta yang tidak terungkap 100 persen yang seharusnya disampaikan di persidangan,” ujar Aria menyesalkan.

Aria menyebutkan, Majelis Hakim menjelaskan nilai kerugian keuangan negara Rp 510 miliar merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023. Hakim membebankan KSO Waskita-ACSET untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.

“Dengan dibebankannya KSO Waskita-ACSET untuk membayar penuh atas kerugian negara tersebut, seharusnya unsur perbuatan merugikan negaranya kepada terdakwa tidak dapat terbukti. Seharusnya unsur dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti sah,” ujar Aria.

Aria juga menambahkan, dijelaskan dalam fakta persidangan bahwa baik YM maupun terdakwa lainnya yaitu Eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD) juga tidak terbukti melakukan persekongkolan secara bersama-sama untuk meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-ACSET dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Tol MBZ.

Recent Posts

Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar Besok

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap digelar pada Minggu, 24 November 2024, di…

33 menit yang lalu

Perkuat Tradisi Literasi, Kemenag Gelar Kepustakaan Islam Award 2024, ini Pemenangnya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar ajang perdana Kepustakaan Islam Award (KIA) di Jakarta…

1 jam yang lalu

Kemenag Gelar Malam Anugerah Kepustakaan Islam Award 2024

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Kepustakaan Islam…

4 jam yang lalu

Tragedi Penembakan Antar-Polisi, DPR: Ini Sangat Memalukan

MONITOR, Jatim - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak…

5 jam yang lalu

Dampingi DPR Kunker, Jasa Marga Paparkan Perkembangan Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen dan Jalan Tol Jogja-Solo

MONITOR, Yogyakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama anak usahanya, PT Jasamarga Jogja Bawen…

7 jam yang lalu

Menag Bersama Kepala BP Haji Bertolak ke Saudi untuk Bahas Operasional Haji 1446 H

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini, Sabtu (23/11/2024), bertolak ke Arab Saudi.…

8 jam yang lalu