HUKUM

Penasihat Hukum DD Pertanyakan Putusan Hakim yang Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

DD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) sesuai isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa DD dinyatakan bersalah.

“Menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/07). 

Menanggapi vonis hakim tersebut, Penasihat Hukum DD, Supriyadi Adi, menyatakan saat ini masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

“Kami masih pikir-pikir. Putusan hakim akan kami pelajari terlebih dahulu, hasilnya nanti kami serahkan ke Pak DD, apakah akan banding atau tidak,” ujar Supriyadi.

Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni empat tahun penjara, namun Supriyadi menegaskan tidak sependapat dengan putusan hakim, karena dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terutama kesaksian dari para saksi fakta dan juga para ahli terkait unsur kerugian negara, bersekongkol dengan pemenang tender serta tingkat keamanan konstruksi Tol MBZ.

“Kan memang fakta-fakta persidangan sudah jelas tidak ditemukan korupsi. Dalam Pasal 18 jelas disebutkan tidak terpenuhi unsur pidana korupsi. Jadi apa yang dikorupsi? Justru vonis yang dijatuhkan hakim karena DD dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatan, jadi dikenakan pasal 3,” ungkapnya.

Lebih jauh dia menyampaikan, bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak ada unsur kerjasama dan tidak ada unsur pengarahan, namun untuk menghormati putusan hakim, pihaknya sementara ini menerima putusan.

“Langkah hukum selanjutnya akan kami diskusikan dengan pihak keluarga,” ujarnya.

Recent Posts

Kemenhaj Jamin Kepastian Hukum Tata Kelola Dam Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan…

3 jam yang lalu

Menperin: Produksi Pick-up Lokal Berpotensi Sumbang Ekonomi Rp27 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu penguatan industri otomotif nasional, khususnya pada segmen kendaraan…

5 jam yang lalu

Menag Dorong Olahraga Nasional, Santri dan Siswa Wajib Berprestasi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan dukungan penuh terhadap program prioritas olahraga…

7 jam yang lalu

Bebas HPIK, Sirip Ikan Hiu Diterbitkan Sertifikat Kesehatan

MONITOR, Natuna - Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan…

8 jam yang lalu

Kemenperin Pastikan Program MBG Didukung Standar Halal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan ekosistem halal nasional melalui penguatan standardisasi…

9 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Distribusi 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendistribusikan bantuan kurma dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tahun ini,…

10 jam yang lalu