DAERAH

Konfercab X Nahdlatul Ulama Lebak Tetapkan KH Pupu Mahfudin Rois Syuriah dan KH Asep Saefullah Tanfidziyah

MONITOR, Rangkasbitung – Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama ke-X Kabupaten Lebak menetapkan KH. Pupu Mahfudin sebagai Rois Syuriah PCNU Kabupaten Lebak dan KH Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak. Penetapan dibacakan oleh pimpinan sidang Konfercab ke-X H. Muhammad Faisal di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung, Selasa 30 Juli 2024.

Penetapan Rois Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak setelah Tim Ahwa yang terdiri dari KH. Satibi Hambali, KH. Hasan Basri, KH. Ahmad Izuddin, KH. Aom Muhtadi, KH. Pupu Mahfudin melakukan musyawarah. 

“Setelah ke-5 Ahwa ini melaksanakan permusyawaratan semata-mata mengharapkan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan pikiran sehat dengan ke inginan bersama untuk memajukan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Lebak, izinkan saya membacakan untuk membacakan keputusan sidang ahwa sebagai berikut. Bersarkan hasil musyawarah Ahwa Konfrensi Cabang X Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak dengan ini memutuskan Rois Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029 ditetapkan oleh Ahwa adalah Almukarrom KH. Pupu Mahfudin,” Ucap Pimpinan Sidang Konfercab X PCNU Kabupaten Lebak.

Setelah selesai membacakan keputusan penetapan Rois Suriyah, Pimpinan Sidang juga membacakan keputusan penetapan Ketua Tanfiziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029.

“Pengesahan Ketua Tanfziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029. Bismillahirohmanirrohim, Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Ke-X Kabupaten Lebak menimbang dan seterusnya, mengingat dan sterusnya, memperhatikan dan seterusnya, dengan senantiasan bertawakal kepada Allah Subhanahuwata’ala, seraya memohon taufik dan hidayah memutuskan, menetapkan. Pertama, mengesahkan saudara KH. Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfiziah Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Masa Khidmat 2024-2029,” Ucapnya.

“Kedua, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung Lebak pada Tanggal 23 Muharram 1446 Hijriah bertepatan dengan 30 Juli 2024,” sambungnya.

Recent Posts

Wapres Gibran Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Arus Balik Idulfitri 2025 di JMTC

MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Menteri Badan Usaha…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+5 Libur Idulfitri 2025, 63,4 Persen Kembali ke Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.454.010 kendaraan kembali ke wilayah…

2 jam yang lalu

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

5 jam yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

6 jam yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

10 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

11 jam yang lalu