DAERAH

Konfercab X Nahdlatul Ulama Lebak Tetapkan KH Pupu Mahfudin Rois Syuriah dan KH Asep Saefullah Tanfidziyah

MONITOR, Rangkasbitung – Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama ke-X Kabupaten Lebak menetapkan KH. Pupu Mahfudin sebagai Rois Syuriah PCNU Kabupaten Lebak dan KH Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak. Penetapan dibacakan oleh pimpinan sidang Konfercab ke-X H. Muhammad Faisal di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung, Selasa 30 Juli 2024.

Penetapan Rois Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak setelah Tim Ahwa yang terdiri dari KH. Satibi Hambali, KH. Hasan Basri, KH. Ahmad Izuddin, KH. Aom Muhtadi, KH. Pupu Mahfudin melakukan musyawarah. 

“Setelah ke-5 Ahwa ini melaksanakan permusyawaratan semata-mata mengharapkan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan pikiran sehat dengan ke inginan bersama untuk memajukan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Lebak, izinkan saya membacakan untuk membacakan keputusan sidang ahwa sebagai berikut. Bersarkan hasil musyawarah Ahwa Konfrensi Cabang X Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak dengan ini memutuskan Rois Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029 ditetapkan oleh Ahwa adalah Almukarrom KH. Pupu Mahfudin,” Ucap Pimpinan Sidang Konfercab X PCNU Kabupaten Lebak.

Setelah selesai membacakan keputusan penetapan Rois Suriyah, Pimpinan Sidang juga membacakan keputusan penetapan Ketua Tanfiziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029.

“Pengesahan Ketua Tanfziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029. Bismillahirohmanirrohim, Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Ke-X Kabupaten Lebak menimbang dan seterusnya, mengingat dan sterusnya, memperhatikan dan seterusnya, dengan senantiasan bertawakal kepada Allah Subhanahuwata’ala, seraya memohon taufik dan hidayah memutuskan, menetapkan. Pertama, mengesahkan saudara KH. Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfiziah Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Masa Khidmat 2024-2029,” Ucapnya.

“Kedua, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung Lebak pada Tanggal 23 Muharram 1446 Hijriah bertepatan dengan 30 Juli 2024,” sambungnya.

Recent Posts

Kemenperin Ajak IKM Manfaatkan Program Pembiayaan KIPK

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri dalam negeri, terutama sektor…

32 menit yang lalu

Ditjen Bimas Hindu Sukses Genjot Kualitas Pendidikan, Transformasi Layanan Hingga Pemberdayaan Umat

MONITOR, Lombok - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI melakukan transformasi besar dilakukan…

1 jam yang lalu

IndoBuildTech dan GAFA 2025 Jadi Etalase Inovasi Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo…

4 jam yang lalu

Udang Indonesia Kembali Diserap Pasar AS, Ekspor Naik 16,3 Persen

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa udang Indonesia kembali diterima masuk ke Amerika Serikat,…

7 jam yang lalu

Kemen PPPA Tetapkan RA Marhamah Labuhanbatu Jadi Satuan Pendidikan Ramah Anak 2025

MONITOR, Jakarta - Prestasi kembali diraih satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Raudhatul Athfal (RA) Marhamah…

9 jam yang lalu

Hari Bakti Kemenimipas Usung Tema ‘Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa’

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, membuka secara langsung kegiatan Kick Off Peringatan…

11 jam yang lalu