DAERAH

Konfercab X Nahdlatul Ulama Lebak Tetapkan KH Pupu Mahfudin Rois Syuriah dan KH Asep Saefullah Tanfidziyah

MONITOR, Rangkasbitung – Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama ke-X Kabupaten Lebak menetapkan KH. Pupu Mahfudin sebagai Rois Syuriah PCNU Kabupaten Lebak dan KH Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak. Penetapan dibacakan oleh pimpinan sidang Konfercab ke-X H. Muhammad Faisal di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung, Selasa 30 Juli 2024.

Penetapan Rois Syuriah dan Tanfidziyah PCNU Kabupaten Lebak setelah Tim Ahwa yang terdiri dari KH. Satibi Hambali, KH. Hasan Basri, KH. Ahmad Izuddin, KH. Aom Muhtadi, KH. Pupu Mahfudin melakukan musyawarah. 

“Setelah ke-5 Ahwa ini melaksanakan permusyawaratan semata-mata mengharapkan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan pikiran sehat dengan ke inginan bersama untuk memajukan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Lebak, izinkan saya membacakan untuk membacakan keputusan sidang ahwa sebagai berikut. Bersarkan hasil musyawarah Ahwa Konfrensi Cabang X Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak dengan ini memutuskan Rois Suriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029 ditetapkan oleh Ahwa adalah Almukarrom KH. Pupu Mahfudin,” Ucap Pimpinan Sidang Konfercab X PCNU Kabupaten Lebak.

Setelah selesai membacakan keputusan penetapan Rois Suriyah, Pimpinan Sidang juga membacakan keputusan penetapan Ketua Tanfiziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029.

“Pengesahan Ketua Tanfziah PCNU Kabupaten Lebak masa khidmat 2024-2029. Bismillahirohmanirrohim, Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Ke-X Kabupaten Lebak menimbang dan seterusnya, mengingat dan sterusnya, memperhatikan dan seterusnya, dengan senantiasan bertawakal kepada Allah Subhanahuwata’ala, seraya memohon taufik dan hidayah memutuskan, menetapkan. Pertama, mengesahkan saudara KH. Asep Saefullah sebagai Ketua Tanfiziah Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Lebak Masa Khidmat 2024-2029,” Ucapnya.

“Kedua, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pondok Pesantren Al Bayan Rangkasbitung Lebak pada Tanggal 23 Muharram 1446 Hijriah bertepatan dengan 30 Juli 2024,” sambungnya.

Recent Posts

Dukung Penguatan Pertahanan Siber, DPR Usul Pembentukan Cyber Command TNI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo…

4 jam yang lalu

UIN SSC Gelar Orientasi Pelopor Moderasi Beragama Angkatan II

MONITOR, Kuningan - Rumah Moderasi Beragama Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekhnurjati Cirebon kembali menggelar…

7 jam yang lalu

Sentuh Inti Demokrasi dan Isu Ekonomi, Puan Dinilai Beri Pesan Tepat Dihati Rakyat

MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Akses Permodalan Bagi Wirausaha Melalui Lembaga Pembiayaan Alternatif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperluas akses permodalan bagi wirausaha…

9 jam yang lalu

DPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC di Bar Malam

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi…

9 jam yang lalu

Tinjau Peningkatan Jaringan Irigasi Cikeusik di Jabar, Menteri Dody Minta Percepatan untuk Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jabar - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggoro meninjau pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah…

12 jam yang lalu