PARLEMEN

Seruan Setuju, DPR Sahkan RUU KSDAHE Menjadi UU

MONITOR, Jakarta – DPR RI menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) menjadi undang-undang. Pengesahan UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

“Selanjutnya saya akan menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI dan pimpinan-pimpinan fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya seperti yang telah disampaikan dalam laporan pimpinan Komisi IV dapat kita setujui menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar selaku Pimpinan Sidang kepada hadirin dan diikuti dengan seruan ‘setuju’ oleh para anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Panja membacakan laporan Komisi IV atas RUU KSDAHE. Dalam laporannya, Komisi IV bersama Pemerintah dan Komite II DPD RI telah menyepakati bahwa konsep RUU adalah RUU perubahan dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Materi perubahan pengaturan dalam RUU yang telah disepakati, di antaranya yakni, penambahan satu bab yakni BAB VIIIA tentang pendanaan, perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat, menghapus BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru serta perubahan terhadap tujuh belas pasal.

“Catatan penting yang diberikan kepada Pemerintah setelah RUU ini diundangkan adalah Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi terhadap UU ini, agar semua elemen bangsa memahami atau mengetahui isi dari UU ini. Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Recent Posts

Pengamat: Prabowo Harus Tegaskan Politik Non-Blok di Tengah Eskalasi Konflik Iran

MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran semakin memicu…

1 jam yang lalu

Sinergi Lintas Sektor di Lumajang: HKTI, TNI, dan Ulama Gelar ‘Spirit Ramadhan’

MONITOR, Lumajang - Momen Ramadhan 1447 H, kolaborasi lintas sektor antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

2 jam yang lalu

Kementan – Kemendiktisaintek Dorong Inovasi Baru Dosen Dapatkan Hak PVT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

2 jam yang lalu

Lepas Ekspor Rumput Laut Rp1,7 Miliar dari Gudang SRG, Kemendag Fasilitasi Akses Pasar Global

MONITOR, Maros - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk terus  mengoptimalkan peran Sistem Resi…

5 jam yang lalu

Kementan Kawal MoU Hilirisasi Ayam Gorontalo-ID FOOD untuk Perkuat Peternak Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian mengawal pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di Gorontalo sebagai langkah memperkuat…

8 jam yang lalu

Kemenag: TPG Madrasah Telat Karena Administrasi, Bukan MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar mengenai…

10 jam yang lalu