HUKUM

LSAK Dukung KPK Tuntaskan Kasus LNG

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyuarakan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan rasuah Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina, Senin (8/7).

Hadir di halaman Gedung Merah Putih KPK, Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri dalam orasinya mengatakan, usai pengadilan memutuskan Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan terbukti bersalah dan divonis 9 tahun penjara, maka KPK harus melakukan pengembangan secara komperhensif.

“Sebab pengadaan LNG dilakukan lewat beberapa kali sale purchase agreement atau SPA yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” tutur Hariri.

Menurutnya, selain perjanjian dengan Corpus Christie Liquefaction, terdapat enam SPA pengadaan LNG yang ditandatangani dalam periode 2011-2021. Dimana Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dengan inisial YA dan HK.

“Maka KPK harus menelusuri semua perjanjian pengadaan LNG tersebut dan menyeret semua yang terlibat ke meja hijau. Sebab diduga kuat dalam semua pengadaan tersebut terindikasi fraud, tidak didasari kajian mendasar dan tidak sesuai aturan perundang-undangan, serta telah terjadi kerugian negara,” tandasnya.

Lebih jauh, Hariri menyebut empat pengadaan LNG lainnya yang kemudian disorot oleh KPK dalam pengembangan kasus tersebut erat kaitannya dengan pengadaan LNG pada masa tersangka yang baru ditetapkan KPK, yakni SPA perjanjian pengadaan LNG yang dilakukan pada 30 Juni 2015, 29 Januari 2016, 21 November 2016 dan 5 Juni 2017.

Maka dari itu, Hariri pun mendesak agar KPK juga segera memeriksa mantan Direktur Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Oleh karena itu, KPK harus mampu mengungkap keterlibatan pejabat-pejabat tinggi lainnya agar kasus terselesaikan secara tuntas dan memaksimalkan pengembalian keuangan negara. Kebijakan perjanjian pengadaan LNG pada periode tersebut tentunya tidak terlepas dari kebijakan pejabat di atasnya yang kala itu existing,” katanya.

Recent Posts

Mahfuz Sidik Prediksi Rentetan Peristiwa Tak Terduga di Politik Global

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Mahfuz Sidik Indonesia mengatakan, pemerintah Indonesia…

5 menit yang lalu

HAB-80 Kemenag di Ciamis, Doakan Indonesia Damai dan Maju

MONITOR, Jakarta - Jelang Pukul 19.00 Stadion Galuh Ciamis sudah mulai ramai. Masyarakat berpakaian gamis…

5 jam yang lalu

Wajah Baru Pelatihan Petugas Haji 2026, Disiplin dan Profesional

MONITOR, Jakarta - Pelatihan dan Pendidikan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun…

5 jam yang lalu

Kemenag Cairkan BSU 2025 untuk 211 Ribu Guru Madrasah Non ASN

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Kementerian Agama di awal 2026. Bantuan Subsidi Upah…

9 jam yang lalu

Adik Jadi Tersangka KPK, Ketum PBNU Pastikan Tak Intervensi Kasus Haji

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…

23 jam yang lalu

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

MONITOR, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), angkat…

24 jam yang lalu