PARLEMEN

DKPP Pecat Ketua KPU, Teddy Setiadi: Hormati dan Patuhi Keputusan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menyampaikan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Keputusan ini didasarkan pada proses teliti dan pertimbangan  matang terhadap peringatan-peringatan sebelumnya yang telah diberikan.

“Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada Media, di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Selain itu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan etika susila penyelenggara pemilu, DKPP mengeluarkan keputusan ini setelah memberikan peringatan keras yang tidak diindahkan.

Hal ini menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. “Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Menurutnya, mitra kerjanya yakni DKPP akan terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dengan tegas dan adil sesuai kewenangannya. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk memberitakan keputusan ini secara akurat dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia,” tegasnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sanksi berat itu dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena dianggap telah melakukan tindak asusila.

Seluruh dalil aduan yang disampaikan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban tindak asusila Hasyim dikabulkan sepenuhnya.

Recent Posts

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

59 menit yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

60 menit yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

1 jam yang lalu

Komisi IX DPR Ingatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tak Terganggu Buntut Defisit BPJS Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti kondisi keuangan BPJS…

1 jam yang lalu

Legislator Minta Pemerintah Antisipasi Meluasnya Karhutla, Dorong Bantuan Bagi Warga Terdampak

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Pemerintah mengantisipasi meluasnya kebakaran…

1 jam yang lalu

Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Magfiroh, Menuju Janah

dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK Menjalin Ukhuwah, Menggapai Barokah, Menjemput Maghfiroh, Menuju Jannah Alhamdulillahi Rabbil…

1 jam yang lalu