PARLEMEN

DKPP Pecat Ketua KPU, Teddy Setiadi: Hormati dan Patuhi Keputusan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menyampaikan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Keputusan ini didasarkan pada proses teliti dan pertimbangan  matang terhadap peringatan-peringatan sebelumnya yang telah diberikan.

“Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada Media, di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Selain itu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan etika susila penyelenggara pemilu, DKPP mengeluarkan keputusan ini setelah memberikan peringatan keras yang tidak diindahkan.

Hal ini menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. “Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi. DKPP mengajak seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Menurutnya, mitra kerjanya yakni DKPP akan terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi dengan tegas dan adil sesuai kewenangannya. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk memberitakan keputusan ini secara akurat dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia,” tegasnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sanksi berat itu dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena dianggap telah melakukan tindak asusila.

Seluruh dalil aduan yang disampaikan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban tindak asusila Hasyim dikabulkan sepenuhnya.

Recent Posts

Rapat Kerja Teknis Nasional, KKP Perkuat Integrasi Rencana Zonasi Tata Ruang Laut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Penataan Ruang Laut terus berkomitmen…

2 jam yang lalu

UIN KHAS Jember dan USIM Malaysia Jalin Kerja Sama Pertukaran Dosen dan Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…

2 jam yang lalu

Waka MPR Minta Pemerintah Pro Aktif Meningkatkan Diplomasi Menuntut Palestina Merdeka

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi PAN M. Eddy Dwiyanto…

16 jam yang lalu

Menteri KKP Perkenalkan Ikan Jade Perch Sebagai Komoditas Potensial di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan ikan jade perch sebagai…

17 jam yang lalu

PKB Minta Pemkot Depok Beri Perhatian Khusus Guru Ngaji

MONITOR, Depok - Sudah jadi rahasia umum, progres pembangunan di Kota Depok cukup memprihatinkan. Terlebih…

19 jam yang lalu

Kemenag-Otorita IKN Siap Bangun Madrasah Terpadu di Ibu Kota Negara

MONITOR, Jakarta - Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bersama…

19 jam yang lalu