PEMERINTAHAN

Tangani Persoalan Nikah Siri, Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya berkomitmen mengatasi persoalan tersebut dengan merumuskan kebijakan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.

“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin dalam acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan, di Badung, Bali, Jumat (5/7/2024).

Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.

“Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial,” ucap Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. Ia berpendapat, penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.

“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu,” ungkap Kamaruddin.

Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan Penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.

Recent Posts

Waka MPR Minta Pemerintah Pro Aktif Meningkatkan Diplomasi Menuntut Palestina Merdeka

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi PAN M. Eddy Dwiyanto…

2 jam yang lalu

Menteri KKP Perkenalkan Ikan Jade Perch Sebagai Komoditas Potensial di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan ikan jade perch sebagai…

3 jam yang lalu

PKB Minta Pemkot Depok Beri Perhatian Khusus Guru Ngaji

MONITOR, Depok - Sudah jadi rahasia umum, progres pembangunan di Kota Depok cukup memprihatinkan. Terlebih…

5 jam yang lalu

Kemenag-Otorita IKN Siap Bangun Madrasah Terpadu di Ibu Kota Negara

MONITOR, Jakarta - Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bersama…

5 jam yang lalu

HUT TNI ke 79, Addin Ucapkan Selamat, Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin mengucapkan selamat ulang tahun Tentara…

7 jam yang lalu

HUT Ke-79 TNI, Puan: Semua Prajurit Harus Selalu Mencintai Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara HUT TNI yang diperingati setiap…

8 jam yang lalu