BERITA

Minta ASN Kemenag Tidak Main Judi Online, Itjen: Ada Sanksi!

MONITOR, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) tidak akan kompromi dalam upaya memerangi judi online. Itjen Kemenag telah membentuk Satgas Pencegahan Judi Online, yang diketuai oleh Inspektur Investigasi Ahmadun.

Ahmadun mengajak ASN Kemenag untuk selalu mawas diri tentang bahaya judi online. “Saya kira kita untuk pemberantasan judi online ini, kalau tidak dimulai diri kita sendiri, maka pemberantasan dan pencegahan ini juga tidak akan bisa dilakukan. Oleh karena itu, maka kesadaran yang kita butuhkan. Dimulai dari diri kita sendiri dan dimulai saat ini,” ajak Ahmadun saat memberikan sambutan pada Mujahadah Rutin dan Doa Bersama yang digelar secara daring, Kamis (4/7/2024).

Ia mengingatkan pegawai Kementerian Agama untuk tidak mencoba bermain judi online. Sebab, ada sanksi yang menunggu bagi para pelaku.

“Jangan mencoba-coba perbuatan-perbuatan judi online. Kalau ini nanti ketahuan atau diketahui ada laporan yang masuk kepada kita, maka tidak akan tindak lanjuti dengan menerapkan sanksi pelanggaran hukuman disiplin. Karena ini termasuk perbuatan yang tercela,” ujar Ahmadun.

Sejalan dengan Ahmadun, Hendi Diyanto yang memberikan materi mengenai pencegahan judi online dalam acara tersebut, juga mengingatkan bahwa perbuatan judi telah dilarang agama dalam surat Al-Maidah ayat 90. Hukum Indonesia juga telah melarangnya, diatur dalam KUHP 303, UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, serta UU nomor 11 tahun 2008 atau yang akrab disebut dengan UU ITE.

Walaupun banyak larangan, namun masih banyak orang yang terjerumus dalam perbuatan judi online. Menurut Hendi ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu, yakni kemudahan teknologi, tergiur iming-iming cepat kaya, kurang pengetahuan, dan promosi yang masif.

Padahal, kata Hendi, pelaku judi online tidak akan pernah menang. Sebab, sistem telah mengatur algoritma khusus. Tetapi karena kepalang rugi, mereka terus bermain hingga kecanduan.

“Kemudian orang menjadi stres, tidak punya uang tetapi ingin berjudi terus. Akhirnya depresi. Cari pinjaman sana-sini tidak dapat. Tekanan untuk terus berjudi dengan untuk menang itu besar, tetapi tidak punya jalan,” terangnya.

Mulai dari sana hubungan para penjudi dengan lingkungan sekitarnya akan hancur. Oleh karenanya, Hendi mengajak para ASN Kementerian Agama untuk saling mengingatkan. Selain itu, ia juga mengajak untuk mengalihkan aktivitas ke arah yang lebih positif.

“Tidak ada sejarahnya orang bermain judi hidupnya akan kaya dan bahagia. Pasti akan berakhir derita. Mari bersama putuskan rantai perilaku buruk judi online dan ambil kendali hidup Anda.” pungkas Hendi.

Jika mendapati ASN Kementerian Agama bermain judi online, segera laporkan ke www/simdumas.kemenag.go.id/ atau bisa dengan hubungi nomor 085282707835 melalui whatsapp. Inspektorat Jenderal siap menindaklanjuti. 

Recent Posts

Menteri KKP Perkenalkan Ikan Jade Perch Sebagai Komoditas Potensial di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan ikan jade perch sebagai…

23 menit yang lalu

PKB Minta Pemkot Depok Beri Perhatian Khusus Guru Ngaji

MONITOR, Depok - Sudah jadi rahasia umum, progres pembangunan di Kota Depok cukup memprihatinkan. Terlebih…

2 jam yang lalu

Kemenag-Otorita IKN Siap Bangun Madrasah Terpadu di Ibu Kota Negara

MONITOR, Jakarta - Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bersama…

2 jam yang lalu

HUT TNI ke 79, Addin Ucapkan Selamat, Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin mengucapkan selamat ulang tahun Tentara…

4 jam yang lalu

HUT Ke-79 TNI, Puan: Semua Prajurit Harus Selalu Mencintai Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara HUT TNI yang diperingati setiap…

5 jam yang lalu

Menag dan Penasehat DPW Kemenag Hadiri Upacara Peringatan HUT ke 79 TNI

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Penasehat DWP Kemenag Eny Retno Yaqut…

6 jam yang lalu