BERITA

Minta ASN Kemenag Tidak Main Judi Online, Itjen: Ada Sanksi!

MONITOR, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) tidak akan kompromi dalam upaya memerangi judi online. Itjen Kemenag telah membentuk Satgas Pencegahan Judi Online, yang diketuai oleh Inspektur Investigasi Ahmadun.

Ahmadun mengajak ASN Kemenag untuk selalu mawas diri tentang bahaya judi online. “Saya kira kita untuk pemberantasan judi online ini, kalau tidak dimulai diri kita sendiri, maka pemberantasan dan pencegahan ini juga tidak akan bisa dilakukan. Oleh karena itu, maka kesadaran yang kita butuhkan. Dimulai dari diri kita sendiri dan dimulai saat ini,” ajak Ahmadun saat memberikan sambutan pada Mujahadah Rutin dan Doa Bersama yang digelar secara daring, Kamis (4/7/2024).

Ia mengingatkan pegawai Kementerian Agama untuk tidak mencoba bermain judi online. Sebab, ada sanksi yang menunggu bagi para pelaku.

“Jangan mencoba-coba perbuatan-perbuatan judi online. Kalau ini nanti ketahuan atau diketahui ada laporan yang masuk kepada kita, maka tidak akan tindak lanjuti dengan menerapkan sanksi pelanggaran hukuman disiplin. Karena ini termasuk perbuatan yang tercela,” ujar Ahmadun.

Sejalan dengan Ahmadun, Hendi Diyanto yang memberikan materi mengenai pencegahan judi online dalam acara tersebut, juga mengingatkan bahwa perbuatan judi telah dilarang agama dalam surat Al-Maidah ayat 90. Hukum Indonesia juga telah melarangnya, diatur dalam KUHP 303, UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, serta UU nomor 11 tahun 2008 atau yang akrab disebut dengan UU ITE.

Walaupun banyak larangan, namun masih banyak orang yang terjerumus dalam perbuatan judi online. Menurut Hendi ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu, yakni kemudahan teknologi, tergiur iming-iming cepat kaya, kurang pengetahuan, dan promosi yang masif.

Padahal, kata Hendi, pelaku judi online tidak akan pernah menang. Sebab, sistem telah mengatur algoritma khusus. Tetapi karena kepalang rugi, mereka terus bermain hingga kecanduan.

“Kemudian orang menjadi stres, tidak punya uang tetapi ingin berjudi terus. Akhirnya depresi. Cari pinjaman sana-sini tidak dapat. Tekanan untuk terus berjudi dengan untuk menang itu besar, tetapi tidak punya jalan,” terangnya.

Mulai dari sana hubungan para penjudi dengan lingkungan sekitarnya akan hancur. Oleh karenanya, Hendi mengajak para ASN Kementerian Agama untuk saling mengingatkan. Selain itu, ia juga mengajak untuk mengalihkan aktivitas ke arah yang lebih positif.

“Tidak ada sejarahnya orang bermain judi hidupnya akan kaya dan bahagia. Pasti akan berakhir derita. Mari bersama putuskan rantai perilaku buruk judi online dan ambil kendali hidup Anda.” pungkas Hendi.

Jika mendapati ASN Kementerian Agama bermain judi online, segera laporkan ke www/simdumas.kemenag.go.id/ atau bisa dengan hubungi nomor 085282707835 melalui whatsapp. Inspektorat Jenderal siap menindaklanjuti. 

Recent Posts

Dorong Bisnis Berkelanjutan, Jasa Marga Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menegaskan komitmennya dalam bisnis berkelanjutan dengan…

45 menit yang lalu

Kemenag dan PBNU Rumuskan Arah Baru Investasi Syariah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merumuskan arah baru pengembangan…

1 jam yang lalu

BKSAP DPR: Two-State Solution, Jalan Perdamaian Israel dan Palestina

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

3 jam yang lalu

BPKH Berikan Dana Kompensasi kepada Puluhan Ribu Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan dana kompensasi kepada jemaah yang tidak…

4 jam yang lalu

Legislator Dorong Sinergi Program TVR Parlemen dan Media Lokal

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan pentingnya tindak…

5 jam yang lalu

Jenderal Dudung: Haji Tahun Ini Berjalan Lancar

MONITOR, Jakarta - Anggota Amirulhaj Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menilai pelaksanaan haji tahun ini…

6 jam yang lalu