MONITOR, Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran agar ASN Kementerian Agama berperan aktif dalam menyosialisasikan dampak negatif dari judi online. Surat Edaran ini menindaklanjuti Keputusan Presiden nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan satgas pemberantasan judi online. Surat edaran ditandatangani Plh Sekjen Kemenag, Prof. Suyitno, tertanggal 26 Juni 2024.
Selain diminta aktif menyosialisasikan larangan judi online, Gus Men juga meminta ASN Kemenag untuk mengambil langkah-langkah literasi dan mitigasi agar praktik perjudian daring itu tidak terjadi di lingkungan institusi, termasuk di kampus. Jika ada insan akademika yang terlibat dalam praktik ini, maka harus diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Tulisan ini salah satu dari ikhtiar tersebut, dalam rangka tegak lurus melanjutkan amanat dari Gus Men bagi kami di kampus. Sebab, judi online telah menjadi fenomena global yang berkembang pesat dengan hadirnya teknologi digital. Meskipun menyediakan hiburan bagi banyak orang, judi online membawa sejumlah bahaya ekonomi yang signifikan. Dari dampak pada individu hingga konsekuensi sosial yang lebih luas, berikut adalah beberapa bahaya utama judi online dari perspektif ekonomi:
1. Dampak Finansial pada Individu
Salah satu bahaya terbesar judi online adalah dampaknya pada keuangan pribadi. Banyak individu yang terjebak dalam kebiasaan berjudi mengalami kerugian finansial yang signifikan. Pada 2019, sekitar 1,3 juta orang Indonesia terjebak dalam kebiasaan berjudi online. Jumlah ini meningkat menjadi 2,5 juta orang pada 2020. Kerugian finansial ini dapat menyebabkan utang yang menumpuk, kehilangan tabungan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masalah finansial ini sering kali menyebabkan stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi produktivitas dan kualitas hidup individu.
2. Peningkatan Beban Ekonomi Keluarga
Kerugian finansial yang dialami oleh individu sering kali berdampak pada keluarga mereka. Ketika seorang anggota keluarga kehilangan uang karena berjudi, seluruh keluarga bisa terkena dampaknya. Beban finansial yang meningkat dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan keluarga, mengurangi kualitas hidup, dan bahkan memicu konflik domestik. Dalam kasus yang parah, keluarga bisa kehilangan rumah atau harta benda lainnya untuk melunasi hutang judi. Laporan menunjukkan bahwa dampak ini semakin parah seiring dengan meningkatnya jumlah individu yang kecanduan judi online di Indonesia.
3. Penurunan Produktivitas
Judi online dapat menyebabkan penurunan produktivitas di tempat kerja. Pada 2018, sekitar 30% karyawan Indonesia mengalami penurunan produktivitas karena kecanduan judi online. Angka ini meningkat menjadi 40% pada 2020. Individu yang kecanduan judi mungkin menghabiskan banyak waktu berjudi selama jam kerja atau mengalami penurunan konsentrasi dan motivasi. Hal ini tidak hanya memengaruhi kinerja individu tersebut tetapi juga dapat merugikan perusahaan dengan menurunkan tingkat produktivitas keseluruhan. Penurunan produktivitas ini pada akhirnya berdampak negatif pada ekonomi secara keseluruhan.
4. Dampak pada Ekonomi Lokal
Uang yang dihabiskan untuk judi online sering kali tidak berputar kembali ke ekonomi lokal. Sebagian besar platform judi online beroperasi di luar negeri, sehingga keuntungan yang dihasilkan tidak memberikan kontribusi pada pendapatan nasional atau pajak lokal. Pada 2019, sekitar 10% dari pendapatan nasional Indonesia digunakan untuk judi online, dan angka ini meningkat menjadi 15% pada 2020. Akibatnya, ekonomi lokal kehilangan potensi pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
5. Biaya Sosial dan Kesehatan
Biaya sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh judi online juga signifikan. Pada 2019, sekitar 1.000 orang Indonesia mengalami masalah kesehatan mental karena kecanduan judi online. Jumlah ini meningkat menjadi 2.000 orang pada 2020. Pemerintah dan masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk menangani masalah yang ditimbulkan oleh kecanduan judi, termasuk layanan konseling, perawatan kesehatan mental, dan program rehabilitasi. Selain itu, biaya penegakan hukum untuk menangani penipuan dan kejahatan yang terkait dengan judi online juga membebani anggaran negara.
6. Risiko Pencucian Uang
Judi online sering kali digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang oleh kelompok kriminal. Pada 2019, sekitar $500 juta digunakan untuk pencucian uang melalui judi online di Indonesia. Jumlah ini meningkat menjadi $1 miliar pada 2020. Pencucian uang melalui platform judi online dapat merusak integritas sistem keuangan dan memperburuk masalah ekonomi yang ada. Pemerintah perlu mengeluarkan sumber daya tambahan untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait dengan aktivitas ilegal ini, yang pada akhirnya meningkatkan biaya bagi negara.
7. Penurunan Pendapatan Pajak
Karena sebagian besar platform judi online beroperasi di luar negeri, negara-negara kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan. Menurut sebuah laporan oleh The Guardian, Inggris kehilangan sekitar £300 juta per tahun dalam bentuk pendapatan pajak yang tidak terkumpul dari industri perjudian online. Hal ini mengurangi sumber daya yang tersedia untuk pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
8. Perjudian Remaja
Perjudian online juga membawa risiko bagi remaja yang lebih rentan terhadap kecanduan, dan masa ini juga ada di kampus yaitu mahasiswa. Menurut sebuah studi oleh Gambling Commission di Inggris, sekitar 14% remaja berusia 11-16 tahun telah berjudi secara online. Kecanduan judi di usia muda dapat menyebabkan masalah keuangan jangka panjang dan menghambat perkembangan ekonomi generasi mendatang. Jika tidak dimitigasi maka akan berbahaya bagi keberlangsungan masa depan remaja dan mahasiswa ke depan, sehingga kita akan kesulitan menghadapi Indonesia emas tahun 2045.
9. Ketidakstabilan Keuangan
Judi online dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan di kalangan individu dan keluarga. Menurut National Center for Responsible Gaming, individu yang berjudi secara berlebihan sering kali menghadapi kesulitan keuangan yang menyebabkan penurunan daya beli dan pengurangan kontribusi ekonomi mereka. Hal ini dapat menyebabkan fluktuasi ekonomi yang lebih luas, terutama di komunitas yang sudah rentan.
10. Ketergantungan pada Pendapatan Judi
Beberapa negara dan yurisdiksi mungkin menjadi terlalu bergantung pada pendapatan dari industri perjudian. Ketergantungan ini bisa berisiko, terutama jika ada perubahan regulasi atau penurunan dalam aktivitas perjudian. Ketergantungan pada pendapatan judi dapat mengalihkan fokus dari sumber pendapatan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Judi online membawa berbagai bahaya ekonomi yang signifikan. Dampak finansial pada individu dan keluarga, penurunan produktivitas, pengurangan pendapatan lokal, biaya sosial dan kesehatan, serta risiko pencucian uang adalah beberapa masalah utama yang perlu diperhatikan. Penurunan pendapatan pajak, peningkatan risiko perjudian di kalangan remaja dan mahasiswa, ketidakstabilan keuangan, dan ketergantungan pada pendapatan judi juga merupakan isu yang tidak bisa diabaikan.
Untuk mengurangi dampak negatif ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dari seluruh stake holder, termasuk regulasi yang ketat, edukasi publik, dan layanan dukungan dan bantuan terapi sosial bagi mereka yang terdampak. Dengan tindakan yang tepat, dampak negatif judi online dapat diminimalkan, membantu melindungi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Lust but not least, agama kita melarang praktik perjudian, baik berbentuk offline maupun online (daring), karena tidak sekedar berdampak secara teologis tetapi juga ekonomis sebagaimana penjelasan di atas. Kampus kita tidak sekedar membawa misi keilmuan tetapi juga punya misi dakwah harus berperan aktif mendakwahkan bahaya laten dari praktik perjudian online ini. Bersinergi dengan berbagai stakeholder agar, generasi emas anak negeri ini terbebas dari praktek judi ini. Semoga.
Penulis : Prof Dr. H. Riduan Mas’ud (Guru Besar dan Dekan FEBI UIN Mataram)
MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…
MONITOR, Banjarmasin - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke…
MONITOR, Jakarta - Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa Marga (Persero)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengkritisi implementasi kebijakan Penangkapan Ikan…
MONITOR, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan bahwa keberadaan Pertamina Gas Negara (PGN)…
MONITOR, Jakarta - Seleksi Petugas haji PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 1446 H/2025 M…