NASIONAL

Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

MONITOR, Jakarta – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.

Recent Posts

Sahroni Dorong APH Periksa Anggaran PDN Capai Rp700 Miliar

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong aparat penegak hukum (APH)…

21 jam yang lalu

Kemenag Rampungkan 76 KUA SBSN di Wilayah 3T

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus membangun Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji dengan…

23 jam yang lalu

Kabar Haji, Tujuh Destinasi Menarik di Kota Nabi

MONITOR, Jakarta - Di suatu sore yang hangat, senja memerah dengan ramah, di sudut Masjid…

1 hari yang lalu

Penganugerahan Kartini Award, Puan Tekankan Woman Support Woman

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendapat penghargaan ‘Kartini Award’ untuk kategori Exemplary…

1 hari yang lalu

Kemenperin Pacu Kapasitas dan Perluasan Pasar IKM Kerajinan Logam Tumang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus meningkatkan kapasitas dan perluasan pasar bagi industri kecil dan…

1 hari yang lalu

Jemaah Haji Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada’

MONITOR, Jakarta - Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jemaah haji diwajibkan Tawaf Wada'. Merujuk pada…

1 hari yang lalu