Kabar Haji

Gelar FGD, Komnas Haji Klaim Kemenag Tidak Langgar Kuota Haji

MONITOR, Jakarta – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Hal ini ditegaskan oleh Mustoloh Siradj saat memberikan paparan pada Focus Group Discussion (FGD) Menakar Pelayanan Haji 2024 di Jakarta, Senin (24/6/2024). FGD menghadirkan tokoh dan pakar di bidang haji. Hadir secara tatap muka Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, sedangkan hadir secara online Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abd. Rohim Ghazali, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, CEO Alvara Research Center Hasanudin Ali, Peneliti BRIN Raudatul Ulum, dan jurnalis Tirto.id Taufik.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000. Tambahan kuota ini dibagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

“Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ungkap Mustolih.

“Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

Pada kesempatan tersebut, Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jemaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.

“Tujuannya supaya jemaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya.

Tahun 2024 ini, lajutnya, waktu yang disiapkan cukup ideal dengan persiapan yang panjang. Listing jemaah haji yang akan diberangkatkan dan jemaah cadangan bisa terisi dengan baik.

Lebih lanjut, Mustolih membahas mengenai visa mujamalah yang tertuang dalam undang-undang. Dia mendorong agar Balitbang Diklat memberikan rekomendasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan haji mujamalah.

“Visa mujamalah ini masih perlu diatur, termasuk standar harga yang ditetapkan. Tujuannya agar ada standar layanan yang diterima jemaah haji,” tandasnya. 

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

5 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

5 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

6 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

7 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

7 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

9 jam yang lalu