PARLEMEN

Pembahasan Revisi UU Pelayaran, Komisi V Tinjau Infrastruktur Pelabuhan Belawan

MONITOR, Jakarta – Komisi V DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Pelayaran sebelum periode DPR RI 2019-2024 berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Sebab, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, telah ditetapkan bahwa revisi UU Pelayaran akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (25/6/2024) mendatang untuk disahkan menjadi Inisiatif DPR RI atau Pembicaraan Tingkat I.

Terlebih, revisi ketiga UU Nomor 17 tahun 2008 ini telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2024. Karena itu, untuk mempertajam masukan di revisi UU tersebut, Tim Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi ke Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang disambut oleh PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP.

Ketua Tim Kunker Komisi V, Roberth Rouw menjelaskan tujuan dari perubahan ketiga UU tersebut adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performance index (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia, mendorong pemberdayaan pelayaran rakyat, pengawasan pengelolaan Terminal Khusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.

“Untuk itu, urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pelayaran, selain untuk sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat juga beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspons untuk menyempurnakan undang-undang ini,” ujarnya dalam sambutan saat pertemuan dengan para mitra di Pelabuhan Belawan, Kamis (20/6/2024).

Diketahui, UU Nomor 17 tahun 2008 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan substansi di UU Pelayaran itu terkait telah disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya terdapat 60 lebih pasal UU Pelayaran tahun 2008 yang direvisi. Pasal sebanyak itu, ada yang diubah, ditambah dan sebagian ada yang dihapus.

Perubahan ketiga UU tersebut terkait adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu ruang lingkupnya membahas soal pelayaran, yang salah satunya investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Recent Posts

Komisi IX DPR Soroti 6 Ribu Bayi Meninggal Tiap Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…

11 jam yang lalu

Soroti Praktik TPPO Berkedok Perjalanan Wisata, Legislator Desak Pemerintah Perbarui Strategi Pencegahan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…

11 jam yang lalu

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Soroti Minimnya Faktor Keamanan Transportasi Laut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…

11 jam yang lalu

DeepTalk Indonesia: Kasus Hukum Febrie Adriansyah Momentum Reformasi Kejaksaan

MONITOR, Jakarta - Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong…

12 jam yang lalu

Harlah ke-25 PonPes Al-Qur’aniyyah, Pesantren sebagai Penggerak Ekonomi Umat

MONITOR, Tangerang Selatan – Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana,…

14 jam yang lalu

Bibit Kelapa Unggul Natuna Kian Diminati, Karantina Kepri Kawal Pengiriman 80.000 Butir ke Bintan

MONITOR, Natuna - Potensi kelapa unggul asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terus menarik minat pelaku…

14 jam yang lalu