PARLEMEN

Pembahasan Revisi UU Pelayaran, Komisi V Tinjau Infrastruktur Pelabuhan Belawan

MONITOR, Jakarta – Komisi V DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Pelayaran sebelum periode DPR RI 2019-2024 berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Sebab, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, telah ditetapkan bahwa revisi UU Pelayaran akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (25/6/2024) mendatang untuk disahkan menjadi Inisiatif DPR RI atau Pembicaraan Tingkat I.

Terlebih, revisi ketiga UU Nomor 17 tahun 2008 ini telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2024. Karena itu, untuk mempertajam masukan di revisi UU tersebut, Tim Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi ke Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang disambut oleh PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP.

Ketua Tim Kunker Komisi V, Roberth Rouw menjelaskan tujuan dari perubahan ketiga UU tersebut adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performance index (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia, mendorong pemberdayaan pelayaran rakyat, pengawasan pengelolaan Terminal Khusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.

“Untuk itu, urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pelayaran, selain untuk sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat juga beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspons untuk menyempurnakan undang-undang ini,” ujarnya dalam sambutan saat pertemuan dengan para mitra di Pelabuhan Belawan, Kamis (20/6/2024).

Diketahui, UU Nomor 17 tahun 2008 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan substansi di UU Pelayaran itu terkait telah disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya terdapat 60 lebih pasal UU Pelayaran tahun 2008 yang direvisi. Pasal sebanyak itu, ada yang diubah, ditambah dan sebagian ada yang dihapus.

Perubahan ketiga UU tersebut terkait adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu ruang lingkupnya membahas soal pelayaran, yang salah satunya investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Recent Posts

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

59 menit yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

1 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

1 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

14 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

14 jam yang lalu