MONITOR, Jakarta – Komisi V DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Pelayaran sebelum periode DPR RI 2019-2024 berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Sebab, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, telah ditetapkan bahwa revisi UU Pelayaran akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (25/6/2024) mendatang untuk disahkan menjadi Inisiatif DPR RI atau Pembicaraan Tingkat I.
Terlebih, revisi ketiga UU Nomor 17 tahun 2008 ini telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2024. Karena itu, untuk mempertajam masukan di revisi UU tersebut, Tim Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi ke Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang disambut oleh PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP.
Ketua Tim Kunker Komisi V, Roberth Rouw menjelaskan tujuan dari perubahan ketiga UU tersebut adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performance index (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia, mendorong pemberdayaan pelayaran rakyat, pengawasan pengelolaan Terminal Khusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.
“Untuk itu, urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pelayaran, selain untuk sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat juga beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspons untuk menyempurnakan undang-undang ini,” ujarnya dalam sambutan saat pertemuan dengan para mitra di Pelabuhan Belawan, Kamis (20/6/2024).
Diketahui, UU Nomor 17 tahun 2008 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan substansi di UU Pelayaran itu terkait telah disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya terdapat 60 lebih pasal UU Pelayaran tahun 2008 yang direvisi. Pasal sebanyak itu, ada yang diubah, ditambah dan sebagian ada yang dihapus.
Perubahan ketiga UU tersebut terkait adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu ruang lingkupnya membahas soal pelayaran, yang salah satunya investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…