PARLEMEN

Pembahasan Revisi UU Pelayaran, Komisi V Tinjau Infrastruktur Pelabuhan Belawan

MONITOR, Jakarta – Komisi V DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU Pelayaran sebelum periode DPR RI 2019-2024 berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Sebab, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) terakhir, telah ditetapkan bahwa revisi UU Pelayaran akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (25/6/2024) mendatang untuk disahkan menjadi Inisiatif DPR RI atau Pembicaraan Tingkat I.

Terlebih, revisi ketiga UU Nomor 17 tahun 2008 ini telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2024. Karena itu, untuk mempertajam masukan di revisi UU tersebut, Tim Komisi V DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi ke Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, yang disambut oleh PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP.

Ketua Tim Kunker Komisi V, Roberth Rouw menjelaskan tujuan dari perubahan ketiga UU tersebut adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan meningkatkan peran dunia pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik pelayaran yang murah dan efisien, meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performance index (LPI) dalam penyelenggaran kepelabuhan di Indonesia, mendorong pemberdayaan pelayaran rakyat, pengawasan pengelolaan Terminal Khusus (TK) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.

“Untuk itu, urgensi perubahan Undang-Undang tentang Pelayaran, selain untuk sinkronisasi dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat juga beberapa permasalahan, perkembangan, dan kebutuhan hukum yang dirasa perlu direspons untuk menyempurnakan undang-undang ini,” ujarnya dalam sambutan saat pertemuan dengan para mitra di Pelabuhan Belawan, Kamis (20/6/2024).

Diketahui, UU Nomor 17 tahun 2008 ini sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan substansi di UU Pelayaran itu terkait telah disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya terdapat 60 lebih pasal UU Pelayaran tahun 2008 yang direvisi. Pasal sebanyak itu, ada yang diubah, ditambah dan sebagian ada yang dihapus.

Perubahan ketiga UU tersebut terkait adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satu ruang lingkupnya membahas soal pelayaran, yang salah satunya investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Recent Posts

Bambu Jadi Harapan Baru Industri Furnitur Nasional

MONITOR, Jakarta - Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan bambu terbesar di dunia, dengan…

16 menit yang lalu

Menag Dorong Kajian Ontologi Pendidikan sebagai Rumusan Arah Baru Pesantren

MONITOR, Bandung - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya perumusan yang komprehensif sebelum Direktorat Jenderal…

1 jam yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta Minta Yayasan Hormati Proses Integrasi Satuan Pendidikan Sesuai KMA 1543 Tahun 2025

MONITOR, JAKARTA - Kuasa Hukum UIN Jakarta Alwamih meminta pihak yayasan menghormati dan mentaati proses…

3 jam yang lalu

Menteri UMKM Lantik Pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029, Ajak Kontribusi ke Kampus

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pengurus Ikatan…

3 jam yang lalu

Indonesia dan Swiss Cetak SDM Industri Berdaya Saing Global Lewat Pendidikan Vokasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengintensifkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri guna…

3 jam yang lalu

Anis Matta: Partai Gelora akan Geser Budaya Politik Transaksional Jadi Politik Gagasan

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, pentingnya perubahan paradigma…

8 jam yang lalu