POLITIK

Partai Gelora Beri Surat Tugas kepada 5 Cakada untuk Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

MONITOR, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memberikan Surat Tugas kepada lima calon kepala daerah (Cakada) yang mengambil formulir pendaftaran untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di beberapa daerah.

Surat Tugas tersebut diberikan kepada lima Cakada tersebut, agar bisa membangun komunikasi dengan partai politik (parpol) lain yang akan mengusung mereka di Pilkada 2024.

Surat Tugas yang diberikan ditandatangani Ketua Desk Pilkada Rico Marbun yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPN Partai Gelora.

Adapun Surat Tugas itu diberikan kepada calon Gubernur Papua Pegunungan Dr John Tabo, calon Bupati Kabupaten Puncak, Papua Tengah Paniel Waker S.Th. M.Si dan calon Bupati Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan Namia Gwijangge, S.Pd, M.Si.

Lalu, Surat Tugas juga diberikan kepada calon Bupati Wajo, Sulawesi Selatan H Andi Rosman, S.Sos, M.Si dan calon Bupati Seluma, Bengkulu Erwin Oktavian, S.E.

Sekretaris Desk Pilkada Partai Gelora Junef Ismailiyanto mengatakan, Surat Tugas berfungsi untuk memberikan arah kelanjutan kepada cakada yang mendaftar ke Partai Gelora untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Kenapa tidak langsung diberikan SK (Surat Keputusan), karena PKPU-nya belum muncul sekarang. Kalau nanti formatnya berubah kan jadi dua kali kita buat Surat Keputusannya,” kata Junef, Sabtu (8/6/2024). 

Karena itu, Partai Gelora, kata Junef, masih menunggu penetapan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam waktu dekat.

“Format Surat Keputusan dari KPU Pusat terkait format SK Cakada yang didukung oleh setiap parpol, itu formatnya belum dirilis dalam aturan yang dibuat oleh KPU Pusat,” jelas Wakil Sekjen Hubungan Kewilayahan DPN Partai Gelora itu.

Sehingga format Surat Keputusan dukungan Partai Gelora kepada Cakada tersebut, yang akan ditandatangani Anis Matta dan Mahfuz Sidik selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora itu, tidak akan berubah jika sudah ada PKPU-nya.

“Jadi kita nunggu PKPU agar format SK yang kita buat tidak berubah. Toh, Cakada yang kita dukung keadaannya tidak akan berubah. Yang kita kasih Surat Tugas itu, nanti yang kita buatkan SK-nya,” ujar Junef.

Junef menegaskan, Surat Tugas diberikan kepada Cakada yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gelora. Berbeda dengan parpol lain dimana semua Cakada yang mendaftar diberikan Surat Tugas.

“Kalau di Gelora kita punya agak khusus agak spesial. Jadi yang kita berikan Surat Tugas itu, Insya Allah nanti tidak berubah dari yang kita rekomendasikan sebagai Cakada,” tegasnya.

Recent Posts

Prabowo-Gibran Tunai Zakat di Istana, Jadi Teladan Perkuat Ekonomi Umat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, serta para menteri Kabinet…

1 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta Paparkan Tiga Fokus Utama Pengembangan Universitas di Hadapan Para Alumni

MONITOR, Serpong - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D. memaparkan…

2 jam yang lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus…

3 jam yang lalu

Khotmul Qur’an Braille di Bandung, Bukti Pendidikan Islam Inklusif Terus Menguat

MONITOR, Bandung - Suasana haru dan penuh semangat Ramadan terasa di Masjid Ibnu Umi Maktum,…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

10 jam yang lalu

Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Percepat Izin Investasi

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin jalannya Sidang Debottlenecking yang ke-5…

11 jam yang lalu