POLITIK

Partai Gelora Beri Surat Tugas kepada 5 Cakada untuk Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

MONITOR, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memberikan Surat Tugas kepada lima calon kepala daerah (Cakada) yang mengambil formulir pendaftaran untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di beberapa daerah.

Surat Tugas tersebut diberikan kepada lima Cakada tersebut, agar bisa membangun komunikasi dengan partai politik (parpol) lain yang akan mengusung mereka di Pilkada 2024.

Surat Tugas yang diberikan ditandatangani Ketua Desk Pilkada Rico Marbun yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPN Partai Gelora.

Adapun Surat Tugas itu diberikan kepada calon Gubernur Papua Pegunungan Dr John Tabo, calon Bupati Kabupaten Puncak, Papua Tengah Paniel Waker S.Th. M.Si dan calon Bupati Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan Namia Gwijangge, S.Pd, M.Si.

Lalu, Surat Tugas juga diberikan kepada calon Bupati Wajo, Sulawesi Selatan H Andi Rosman, S.Sos, M.Si dan calon Bupati Seluma, Bengkulu Erwin Oktavian, S.E.

Sekretaris Desk Pilkada Partai Gelora Junef Ismailiyanto mengatakan, Surat Tugas berfungsi untuk memberikan arah kelanjutan kepada cakada yang mendaftar ke Partai Gelora untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Kenapa tidak langsung diberikan SK (Surat Keputusan), karena PKPU-nya belum muncul sekarang. Kalau nanti formatnya berubah kan jadi dua kali kita buat Surat Keputusannya,” kata Junef, Sabtu (8/6/2024). 

Karena itu, Partai Gelora, kata Junef, masih menunggu penetapan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam waktu dekat.

“Format Surat Keputusan dari KPU Pusat terkait format SK Cakada yang didukung oleh setiap parpol, itu formatnya belum dirilis dalam aturan yang dibuat oleh KPU Pusat,” jelas Wakil Sekjen Hubungan Kewilayahan DPN Partai Gelora itu.

Sehingga format Surat Keputusan dukungan Partai Gelora kepada Cakada tersebut, yang akan ditandatangani Anis Matta dan Mahfuz Sidik selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora itu, tidak akan berubah jika sudah ada PKPU-nya.

“Jadi kita nunggu PKPU agar format SK yang kita buat tidak berubah. Toh, Cakada yang kita dukung keadaannya tidak akan berubah. Yang kita kasih Surat Tugas itu, nanti yang kita buatkan SK-nya,” ujar Junef.

Junef menegaskan, Surat Tugas diberikan kepada Cakada yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gelora. Berbeda dengan parpol lain dimana semua Cakada yang mendaftar diberikan Surat Tugas.

“Kalau di Gelora kita punya agak khusus agak spesial. Jadi yang kita berikan Surat Tugas itu, Insya Allah nanti tidak berubah dari yang kita rekomendasikan sebagai Cakada,” tegasnya.

Recent Posts

PT Jasamarga Transjawa Tol Raih Penghargaan The Iconomics Awards Tahun 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola 4 ruas segmen operasi jalan…

2 menit yang lalu

Menteri Maman Akan Bentuk Holding UMKM, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) akan membentuk klasterisasi UMKM melalui pembentukan holding UMKM…

1 jam yang lalu

Capai Indonesia Emas 2045, DPR Dukung Peningkatan Anggaran KKP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman mendukung adanya peningkatan anggaran untuk Kementerian…

2 jam yang lalu

Bertambah Lagi, DEB Hadir di Indramayu Wujudkan Ketahanan Pangan dan Energi

MONITOR, Indramayu - Pertamina, melalui Subholding Gas dan entitas usahanya PT Pertamina Gas, melanjutkan komitmennya…

3 jam yang lalu

Mentan Jelajahi Tiga Provinsi dalam Satu Hari Demi Swasembada Pangan

MONITOR, Banjarmasin - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Paparkan Kesiapan Pelayanan Operasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dalam Kunjungan Wamen PU

MONITOR, Jakarta - Menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa Marga (Persero)…

3 jam yang lalu