POLITIK

Partai Gelora Beri Surat Tugas kepada 5 Cakada untuk Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

MONITOR, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia memberikan Surat Tugas kepada lima calon kepala daerah (Cakada) yang mengambil formulir pendaftaran untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di beberapa daerah.

Surat Tugas tersebut diberikan kepada lima Cakada tersebut, agar bisa membangun komunikasi dengan partai politik (parpol) lain yang akan mengusung mereka di Pilkada 2024.

Surat Tugas yang diberikan ditandatangani Ketua Desk Pilkada Rico Marbun yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPN Partai Gelora.

Adapun Surat Tugas itu diberikan kepada calon Gubernur Papua Pegunungan Dr John Tabo, calon Bupati Kabupaten Puncak, Papua Tengah Paniel Waker S.Th. M.Si dan calon Bupati Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan Namia Gwijangge, S.Pd, M.Si.

Lalu, Surat Tugas juga diberikan kepada calon Bupati Wajo, Sulawesi Selatan H Andi Rosman, S.Sos, M.Si dan calon Bupati Seluma, Bengkulu Erwin Oktavian, S.E.

Sekretaris Desk Pilkada Partai Gelora Junef Ismailiyanto mengatakan, Surat Tugas berfungsi untuk memberikan arah kelanjutan kepada cakada yang mendaftar ke Partai Gelora untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Kenapa tidak langsung diberikan SK (Surat Keputusan), karena PKPU-nya belum muncul sekarang. Kalau nanti formatnya berubah kan jadi dua kali kita buat Surat Keputusannya,” kata Junef, Sabtu (8/6/2024). 

Karena itu, Partai Gelora, kata Junef, masih menunggu penetapan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam waktu dekat.

“Format Surat Keputusan dari KPU Pusat terkait format SK Cakada yang didukung oleh setiap parpol, itu formatnya belum dirilis dalam aturan yang dibuat oleh KPU Pusat,” jelas Wakil Sekjen Hubungan Kewilayahan DPN Partai Gelora itu.

Sehingga format Surat Keputusan dukungan Partai Gelora kepada Cakada tersebut, yang akan ditandatangani Anis Matta dan Mahfuz Sidik selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora itu, tidak akan berubah jika sudah ada PKPU-nya.

“Jadi kita nunggu PKPU agar format SK yang kita buat tidak berubah. Toh, Cakada yang kita dukung keadaannya tidak akan berubah. Yang kita kasih Surat Tugas itu, nanti yang kita buatkan SK-nya,” ujar Junef.

Junef menegaskan, Surat Tugas diberikan kepada Cakada yang telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Gelora. Berbeda dengan parpol lain dimana semua Cakada yang mendaftar diberikan Surat Tugas.

“Kalau di Gelora kita punya agak khusus agak spesial. Jadi yang kita berikan Surat Tugas itu, Insya Allah nanti tidak berubah dari yang kita rekomendasikan sebagai Cakada,” tegasnya.

Recent Posts

Puan: Kekerasan Seksual Dokter PPDS Jadi Pukulan Dunia Medis RI, Penanganan Hukum Harus Berpihak Pada Korban!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…

16 menit yang lalu

Tarif Ekspor AS Naik, Prof Rokhmin Sarankan Diplomasi dan Negosiasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti kebijakan AS terkait…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+8 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 2.007.922 kendaraan kembali ke wilayah…

3 jam yang lalu

Sahli Bidang Air Power Koopsud II Hadiri Pelantikan Rektor UPM

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak diwakili oleh…

4 jam yang lalu

Pesan Halal Bihalal ASN dari Menag: Jaga Soliditas

MONITOR, Jakarta - Halal bi Halal membuka aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag),…

6 jam yang lalu

Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

MONITOR, Jateng - Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan…

6 jam yang lalu