Kabar Haji

PBNU Ajak Umat Islam Berhaji Sesuai Aturan Pemerintah Indonesia dan Saudi

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengajak umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dengan menempuh cara prosedural yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Para kiai NU, menurutnya, telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta 28 Mei 2024. Forum itu memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal, tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.

Karena, menurutnya, ibadah haji nonprosedural, mengandung banyak risiko bagi diri sendiri dan jemaah haji lain yang menempuh prosedur formal. Di antaranya semakin padatnya kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang sempit, serta layanan transportasi, akomodasi, maupun konsumsi.

Karena itulah, PBNU memandang haji nonprosedural sebagai sebuah praktik yang cacat dan pelakunya berdosa karena melanggar kebijakan pemerintah, dalam konteks ini Pemerintah RI dan Kerajaan Saudi Arabia, di samping berseberangan dengan inti syariat, yaitu membahayakan diri sendiri dan jemaah haji lain.

Menurut kiai yang akrab disapa Gus Yahya tersebut, imbauan PBNU secara resmi juga berbentuk fatwa yang secara tegas melarang masyarakat Indonesia untuk melawan aturan dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sah secara konstitusi.

“PBNU juga sudah memberikan fatwa bahwa mengikuti ibadah haji tanpa mengikuti regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi; walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat,” katanya pada konferensi pers di kantor PBNU Jalan Keramat Jaya No. 164 Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, alasan munculnya fatwa ini karena saat ini jemaah haji Indonesia sudah mulai berdatangan di Tanah Suci. Beberapa jemaah asal Indonesia tertangkap saat dirazia dan dideportasi karena mengikuti ibadah haji tidak lewat jalur resmi yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.

Secara otomatis jemaah yang tertangkap tersebut tidak bisa melanjutkan ibadah hajinya. Pemerintah Indonesia juga tidak bisa memberikan perlindungan karena tidak melalui jalur resmi.

“Belakangan masih ditemukan sejumlah orang yang tetap berangkat tanpa dokumen yang sah dan tidak masuk sistem. Mereka dirazia oleh pihak berwenang Arab Saudi dan kemudian dipulangkan,” ujarnya.

Kiai asal Rembang ini mengingatkan, bagi jemaah haji yang terjaring razia maka akan menerima sanksi cukup berat. Bagi penanggung jawab perjalanan haji tidak lewat jalur resmi dikenai pidana, sedangkan seluruh orang yang tertangkap saat razia dilarang masuk Arab Saudi untuk urusan apa pun selama 10 tahun.

Bahkan, jika beberapa tahun kemudian orang yang dapat sanksi tersebut dapat jatah haji sesuai nomor antrian, maka akan tetap ditolak. Hal ini tentu akan merugikan.

“Jadi kita sampaikan dan peringatkan, sudahlah ikuti aturan saja. Karena haji hanya wajib bagi yang mampu. Mampu itu dalam arti segalanya, izinnya. Tidak harus dipaksakan atau diupayakan untuk mampu,” tandasnya. 

Recent Posts

Kemenimipas Gercep Mitigasi Bencana Banjir sesuai Arahan Prabowo

MONITOR, Jakarta - Berbagai wilayah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tengah dilanda…

1 jam yang lalu

Peserta Olimpiade PAI 2025 Doakan Penyintas Banjir Aceh dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menggelar Olimpiade Pendidikan Agama Islam (PAI). Direktur Jenderal Pendidikan…

2 jam yang lalu

Insentif Untuk Melindungi Tenaga Kerja Dalam Ekosistem Industri Otomotif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menilai industri otomotif saat ini sangat membutuhkan insentif guna memperkuat…

5 jam yang lalu

Pemerintah Salurkan Bantuan Obat Hewan untuk Peternak Korban Bencana Sumbar

MONITOR, Padang — Upaya pemulihan di wilayah terdampak banjir bandang dan galodo di Sumatera Barat…

5 jam yang lalu

Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Sumut

MONITOR, Jakarta - Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kodam I/Bukit Barisan  berhasil temukan dan bergerak cepat…

13 jam yang lalu

DPR Minta Gratiskan Penerbitan Kembali Dokumen Imigrasi Korban Bencana

MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mendorong kemudahan penerbitan kembali dokumen imigrasi korban bencana…

16 jam yang lalu