PARLEMEN

Wakil Ketua DPD RI Dukung Presiden Berikan IUP ke Ormas Keagamaan

MONITOR, Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mendukung upaya Presiden Joko Widodo memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Menurutnya, pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara inklusif dan tidak dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja. Dalam konteks ini Ormas juga berhak untuk diberdayakan secara ekonomi oleh negara. “Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan. Beberapa ormas seperti Muhammadiyah bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (03/06).

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu pun berharap agar ormas segera menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam memperoleh IUP dari pemerintah. Terutama kesiapan sumber daya manusia (SDM). “Pemerintah melalui kementerian investasi tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat kepada calon ormas keagamaan yang akan diberikan IUP. Kita berharap agar ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab,” kata Sultan.

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menerangkan bahwa Ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama. Sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri.

Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada Ormas. “Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5). Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Recent Posts

Pemerintah Sediakan Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh untuk Guru

MONITOR, Jakarta - Ikhtiar mencetak guru dan calon guru professional terus dilakukan Kementerian Agama. Salah…

48 menit yang lalu

Bersama KPI Pusat, KPID Banten Gelar Literasi Media di Kawasan Ujung Kulon

MONITOR, Pandeglang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar…

2 jam yang lalu

DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Laporan Keuangan Kementan Tahun 2024

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, memberikan…

3 jam yang lalu

Walikota Tangsel Tindak Tegas! ASN Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional Kena Sanksi Denda

MONITOR, Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin pegawai.…

5 jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian merespons isu terkait rembesnya gula rafinasi ilegal yang beredar di…

11 jam yang lalu

Kritik KPK Atas KUHAP, LSAK: DPR dan Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Kritik KPK terhadap sejumlah pasal dalam pembahasan…

13 jam yang lalu