Kabar Haji

Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” sambung Anna.

Recent Posts

Ekspor Tembus USD 8 Miliar, Industri Pulp dan Kertas Perkuat Peran Strategis Nasional

Jakarta – Industri pulp dan kertas nasional terus menunjukkan peran strategis sebagai sektor manufaktur bernilai…

5 jam yang lalu

Ekonomi Kreatif Jadi Andalan Tangsel 2027, Pilar Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas dan Tertib Perizinan

MONITOR, Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai motor…

10 jam yang lalu

Hari Nelayan Nasional 2026, HKTI Lumajang dorong 3 Agenda Strategis untuk Nelayan Pesisir Selatan

MONITOR, Lumajang - Memperingati Hari Nelayan Nasional 2026, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

11 jam yang lalu

Pengumuman SPAN-PTKIN 2026 Hari Ini Pukul 15.00 WIB, 143.948 Siswa Berebut Kursi PTKIN

MONITOR, Jakarta – Sebanyak 143.948 siswa dari seluruh Indonesia menanti pengumuman hasil Seleksi Prestasi Akademik Nasional…

15 jam yang lalu

Jasa Marga Perbaiki Tol Cipularang dan Padaleunyi hingga 11 April 2026, Pengguna Diimbau Atur Waktu Perjalanan

MONITOR, Bandung — Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division melanjutkan program pemeliharaan jalan di ruas Tol…

17 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Produk Lokal Tembus Pasar China

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah…

17 jam yang lalu