Senin, 25 November, 2024

Karena Keterbatasan Ruang di Mina, PBNU Nilai Tanazul sebagai Langkah Tepat 

MONITOR, Jakarta – Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama menilai tanazul sebagai langkah tepat merespons keterbatasan ruang di Mina. Keputusan ini diambil dalam musyawarah yang berlangsung di Jakarta, 28 Mei 2024.

Musyawarah dipimpin oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori. Musyawarah berlangsung secara hybrid, daring dan luring, diikuti KH. Afifuddin Muhajir, KH. Musthofa Aqiel Siraj, KH. Masdar F Masudi, KH. Sadid Jauhari, KH. Abd Wahid Zamas, KH. Kafabihi Mahrus, KH. M Cholil Nafis, KH. Muhibbul Aman Aly, KH. Nurul Yaqin, KH. Faiz Syukron Makmun, KH. Sarmidi Husna, KH. Aunullah A’la Habib, KH. Muhyiddin Thohir, KH. Moqsith Ghozalie, KH. Reza A Zahid, KH. Tajul Mafakhir, Habib Luthfi Al-Athas, dan KH. Abd Lathif Malik.

Sementara hadir dalam musyawarah, perwakilan dari Kementerian Agama RI, Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat.

Tanazul adalah kembali ke hotel lebih dini pada hari-hari Tasyriq (11 – 13 Zulhijjah). Jemaah yang mengambil tanazul tidak menginap di tenda Mina, mabitnya dilakukan di sekitar area jamarat yang letaknya berdekatan dengan lokasi hotel tempat tinggal mereka. Kebijakan Tanazul diambil dalam rangka mengurangi kepadatan di Mina.

- Advertisement -

Tahun ini, kondisi tenda jemaah haji Indonesia di Mina diperkirakan semakin padat. Selain karena ada tambahan kuota, kepadatan terjadi seiring tidak digunakannya lagi maktab 1-9 di Mina Jadid (perluasan Mina), sehingga terdapat sekitar 27 ribu Jemaah yang dipindahkan ke area Mina. Sarana dan fasilitas umum juga terbatas, sehingga, fenomena jemaah mengantri saat menjelang waktu shalat tidak terhindarkan.

Sementara secara hukum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha tentang hukum Mabit di Mina. Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal, mabit di Mina hukumnya wajib. Sementara pendapat Imam Abu Hanifah dan qaul jadid Imam Syafi’i bahwa mabit di Mina hukumnya sunat. Bagi yang berhalangan karena uzur syar’i diperbolehkan tidak mabit di Mina.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas dan karena keterbatasan luasan tenda Mina dan sarana fasilitas umum, seperti toilet yang tidak memadai, serta mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan jamaah, kebijakan pemerintah memberikan opsi tanazul bagi jemaah haji yang tinggal di Syiyah dan Raudhah ke Hotel, dan tidak mabit di tenda Mina merupakan langkah yang tepat,” demikian dikutip dari Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, Sabtu (1/6/2024).

Dalam rumusan hasil musyawarah Syuriah PBNU tersebut juga dijelaskan, jemaah haji yang pada hari tasyriq tanazul (kembali) ke hotel, dapat memilih pendapat berikut:

Pertama, Mabit di Mina hukumnya wajib, sehingga jamaah haji yang di-tanazul-kan pada malam hari dapat memasuki kawasan Mina untuk mabit dengan memenuhi kriteria mu’dhomul lail di area sekitar Jamarat dan minimal sebelum fajar berada di Mina sampai subu, sehingga bisa langsung lontar jumroh.

Kedua, Mabit di Mina hukumnya sunnah. Sehingga jamaah boleh tidak mabit di Mina dan tidak dikenakan dam

Ketiga, bagi jamaah yang tidak dapat melakukan mabit di Mina karena uzur, maka dapat mengikuti pendapat bahwa boleh dan sah serta tidak dikenakan membayar dam.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER