HUMANIORA

Tanggapi Fatwa Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Perbedaan Forum Internum dan Eksternum

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menanggapi polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal larangan menyampaikan salam lintas agama. Perlu didudukkan perkara tersebut pada dua ranah yang berbeda yakni arena internum dan eksternum.

Profesor Tholabi mengatakan polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan bercampurnya forum internum dan forum eksternum dalam merespons fatwa tersebut. Menurut dia, ada perkara yang bersifat internal umat beragama, ada pula perkara yang sifatnya eksternal atau antarumat beragama. “Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” kata Tholabi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta ini menegaskan fatwa tersebut tentu tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam. Konsekuensinya, kata Tholabi, fatwa tersebut tidak tepat jika ditempatkan dalam forum eksternum yang tempatnya di ruang publik. “Polemik yang muncul disebabkan fatwa tersebut dibaca dan ditempatkan pada forum eksternum atau ruang publik,” tegas Tholabi.

Dia mengatakan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum. Fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum (positif) “Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum. Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama,” kata Tholabi.

Tholabi mengingatkan tentang relativitas fatwa. Dia menyebutkan sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat dan absolut. Kecuali bagi mustafti atau pemohon fatwa. “Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” pinta Tholabi.

Dia menyebutkan salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI. Menurut dia tak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internum umat Islam seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, kata Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik. “Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” tandas Tholabi.

Recent Posts

JPPI: Banyak Penerima KJP Gagal PPDB, Pemprov Jakarta Wajib Sediakan Sekolah Bebas Biaya

MONITOR, Jakarta - Pada tahap akhir proses PPDB, JPPI menerima 25 pengaduan masyarakat Jakarta yang…

2 jam yang lalu

Prof Rokhmin ingatkan Wisudawan Untirta Bekali Diri Hadapi Kompleksitas Tantangan Nasional dan Global

MONITOR, Serang - Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – IPB University, Prof. Dr. Ir.…

2 jam yang lalu

Sahroni Dorong APH Periksa Anggaran PDN Capai Rp700 Miliar

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong aparat penegak hukum (APH)…

1 hari yang lalu

Kemenag Rampungkan 76 KUA SBSN di Wilayah 3T

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus membangun Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji dengan…

1 hari yang lalu

Kabar Haji, Tujuh Destinasi Menarik di Kota Nabi

MONITOR, Jakarta - Di suatu sore yang hangat, senja memerah dengan ramah, di sudut Masjid…

1 hari yang lalu

Penganugerahan Kartini Award, Puan Tekankan Woman Support Woman

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendapat penghargaan ‘Kartini Award’ untuk kategori Exemplary…

1 hari yang lalu