PARLEMEN

Konflik Antara Platform Terestrial dan Digital, DPR Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik. “Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/4/2024).

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers. “Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut. “Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c). “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Recent Posts

Kesigapan Damkar, Jasamarga dan Pertamina Padamkan Mobil Tangki di Tol

MONITOR, Ngawi - Tim Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ngawi bersama dengan Pertamina berhasil memadamkan kobaran…

1 jam yang lalu

APBN 2025, Anggaran Makan Siang Gratis Sebesar Rp71 Triliun

MONITOR, Jakarta - Pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis yang digadang oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto,…

4 jam yang lalu

Pimpinan Al-Azhar Mesir Temui Menag, Bahas Seleksi Calon Mahasiswa Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas hari ini menerima kunjungan dari Wakil…

6 jam yang lalu

Proyek Perhutani Digital Forest, Pengelolaan Hutan yang Lebih Efisien

MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI mengapresiasi upaya transformasi teknologi digital dari Perum Perhutani…

7 jam yang lalu

Tidak Hanya Berprestasi Akademik, Madrasah Peduli Kepada Masyarakat Sekitar

MONITOR, Jakarta - Lembaga pendidikan berciri Islam, Madrasah, belakangan semakin bersinar dan berprestasi nyata, baik…

9 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Dua Perusahaan Jepang Bangun SDM Industri Kompeten

MONITOR, Jakarta - Indonesia dan Jepang aktif menjalin kerja sama dalam pengembangan sumber daya manusia…

11 jam yang lalu