Kabar Haji

Ini Upaya Kemenag Maksimalkan Pengisian Kuota Haji

MONITOR, Jakarta – Indonesia tahun ini mendapat 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus. Sampai akhir masa pelunasan biaya haji, seluruh kuota jemaah haji reguler sudah terpenuhi. Ada juga jemaah yang sudah melakukan pelunasan tapi masuk dalam kuota cadangan, totalnya mencapai 7.000 orang.

Dalam perjalanannya, ada saja jemaah yang sudah melunasi, batal keberangkatannya karena sejumlah alasan. Misalnya, wafat, hamil, sakit, atau sengaja menunda keberangkatan karena alasan tertentu lainnya.

“Kadang, jemaah yang batal berangkat itu secara kelengkapan dokumennya sudah selesai semua. Tinggal menunggu kelompok terbangnya berangkat,” tegas Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

Batal berangkat seperti ini, kata Saiful, perlu diantisipasi agar keterserapan kuota haji tetap maksimal. Secara prosesdur, ada mekanisme administrasi yang harus ditempuh. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan edaran terkait Mekanisme Pengisian Seat Kosong Keberangkatan Jemaah Haji. Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

“Kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid PHU terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” sebutnya.

Berikut mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji:

A. Identifikasi Penyebab Jemaah Tunda
1. Jemaah Tunda Karena Sakit atau Alasan Lainnya

a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti apabila terdapat jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak memungkinkan untuk berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.

b. Dalam hal terdapat jemaah yang sakit kemudian sembuh dan visanya sudah tersedia, untuk pemberangkatan, Kanwil Kemenag Provinsi dapat menghubungi Subdit Transportasi.

2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil
Jemaah dengan kondisi ini otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.

B. Permohonan oleh Kanwil
Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda dan mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti.

C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda
1. Jika terdapat Jemaah yang sudah Tervisa
a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan fisik paspor jemaah kepada Subdit Dokumen;
b. Subdit Dokumen membawa fisik paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk pembatalan visa;

2. Entry Jemaah Tunda
Kemenag Kabupaten/Kota melakukan entry jemaah tunda pada Aplikasi SISKOHAT.

3. Penentuan Jemaah Cadangan
Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan pengganti yang akan mengisi seat kosong paling lambat lima hari sebelum masa pengajuan visa berakhir, dengan urutan kriteria sebagai berikut:
a. Berdasarkan urutan nomor porsi;
b. Yang akan digabung dengan mahramnya;
c. Yang siap untuk berangkat.

4. Entry Jemaah Cadangan Berhak Berangkat
Subdit Pendaftaran melakukan entry jemaah cadangan lunas yang berhak berangkat sesuai usulan.

5. Entry dalam Pra-Manifest
Kanwil Kemenag Provinsi melakukan entry jemaah cadangan lunas ke dalam pra-manifest.

6. Jemaah Siap Berangkat
Jemaah cadangan siap diberangkatkan.

Recent Posts

KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan untuk Perluas Akses Pasar

MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…

3 menit yang lalu

Kemenhaj Perkuat Layanan Jemaah di Jamarat pada Fase Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…

6 menit yang lalu

Bantuan Sapi Kurban Presiden Dinilai Lebih Tepat Diposisikan sebagai Program Sosial Negara

MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…

14 jam yang lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…

15 jam yang lalu

Kementan-BUMN Tegaskan Hilirisasi Ayam di Bone untuk Peternak Rakyat

MONITOR, Makassar - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama BUMN pangan mempertegas komitmen pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di…

18 jam yang lalu

Pelayanan Haji 2026 Dinilai Melompat Jauh, Amirul Hajj Apresiasi Kinerja Kemenhaj

MONITOR, Mina — Anggota Amirul Hajj 1447 H/2026 M, H.R. Muhammad Syafi’i, menilai penyelenggaraan ibadah…

24 jam yang lalu