PARLEMEN

Fadli Zon: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Wacana Beri Hak Kewarganegaraan Ganda

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menekankan wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu dikaji ulang. Pasalnya, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.

Diketahui, pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Lalu, pada pasal 23 juga disebutkan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.

“Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” tanggap Fadli Zon saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut, ungkapnya, jika pihak pemerintah bersikukuh mewujudkan wacana pemberian kewarganegaraan ganda. maka harus disertai dengan argumentasi kuat dan melalui proses pengkajian dan studi mendalam. Sebab, dirinya tidak ingin wacana tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Perlu dikaji lebih dalam, plus minusnya, baik buruknya bagi (negara) kita. Saya kira, kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan Cina. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan akan memberikan hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora asal kembali ke Tanah Air pada Selasa (30/4/2024) lalu. Adapun diaspora Indonesia merupakan warga yang mempunyai keterikatan dengan Indonesia sesuai aturan hukum maupun kebutuhan masyarakat dan negara.

Diaspora tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Indonesia, bekas WNI, keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia dan dinilai telah mencintai negara Indonesia.

Recent Posts

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk…

1 jam yang lalu

Produsen Elektronik RI Jajaki Kerja Sama dengan Perusahaan Uzbekistan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian membuka peluang bagi para pelaku industri dalam negeri untuk memperluas…

2 jam yang lalu

Lepas MCH dan PKP3JH, Kemenag: Layani Jemaah Haji, Media Penjernih Informasi

MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo hari…

3 jam yang lalu

Draf RUU Kementerian Disetujui Semua Fraksi, Supratman Akui Bersyukur

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku bersyukur sebab…

5 jam yang lalu

Kemenag, Bappenas, dan KSP Sinergi Perkuat Kampung Moderasi Beragama di Wayame Ambon

MONITOR, Ambon - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kantor Staf…

6 jam yang lalu

Stafsus Menag Dorong Guru PAI Punya Cara Ajar Tepat untuk 43 Juta Siswa di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) punya tanggung jawab penting. Yaitu, memberikan pemahaman…

8 jam yang lalu