PARLEMEN

Kunjungan Kerja Reses Komisi III, Adde Rosi Berharap Pengguna Narkoba Dapatkan Restorative Justice

MONITOR, Jakarta – Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. Ia berharap tingginya kasus tersebut tidak justru ditangani dengan pidana penjara, melainkan cukup diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (restorative justice).

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

“Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice,” jelas Adde usai Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/4/2024).

Oleh karena, menurutnya, jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar. Sehingga, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.

“Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, bahwa berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 2021, terlihat bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai Pengedar/Bandar. 

Recent Posts

Gus Dur Dapat Gelar Pahlawan, DPR: Beliau Wariskan Gagasan juga Energi Moral Bangsa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyambut penuh haru keputusan pemerintah…

1 jam yang lalu

Prof Deding Ishak apresiasi Presiden Prabowo beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

MONITOR, Jakarta - Tokoh Nasional yang juga guru besar Universitas Islam Nusantara (Uninus), Prof Deding…

1 jam yang lalu

UIN Jakarta Beberkan Kesiapan Jadi PTNBH Ke DPR, Pendapatan Non-UKT jadi Andalan

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta secara resmi melaporkan kesiapan mereka untuk beralih…

2 jam yang lalu

Hari Pahlawan 2025, DPR Ajak Generasi Muda Jadi Hero Zaman Now

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengajak seluruh masyarakat…

3 jam yang lalu

Pemangkasan Dana Reses Dewan Diapresiasi, Jadi Sinyal Positif Efisiensi Anggaran DPR

MONITOR, Jakarta - Pemangkasan dana reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Rp 702 juta…

3 jam yang lalu

Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti keputusan Pemerintah…

4 jam yang lalu